- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jubir: RKUHP Tidak Pernah Mengkriminalisasi LGBT!


TS
dragonroar
Jubir: RKUHP Tidak Pernah Mengkriminalisasi LGBT!
Jubir: RKUHP Tidak Pernah Mengkriminalisasi LGBT!
Senin, 18 Jul 2022 10:02 WIB

Ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta - Juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menegaskan Rancangan KUHP tidak akan memidanakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Delik pencabulan yang ada dalam RKUHP ditujukan ke siapa pun, tanpa melihat gender.
"KUHP dan RKUHP itu tidak pernah mengkriminalisasi LGBT, karena KUHP dan RKUHP netral terhadap gender, dan tidak pernah ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok atau gender tertentu," kata Albert Aries saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/7/2022).
Albert Aries menegaskan Pasal 418 RKUHP ayat 1 bukanlah pasal LGTB. Selengkapnya berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b.secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c.yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Ini perlu kami tegaskan agar tidak menjadi bias informasinya di masyarakat, karena perbuatan cabul tersebut baru bisa dipidana jika dilakukan di depan umum, secara paksa (kekerasan atau ancaman kekerasan) atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi," tegas Albert Aries.
Selain LGBT, kumpul kebo dan zina juga menuai kontroversi. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum. Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menekankan meski perbuatan itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsensus negara.
"Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan," kata Ikhsan Abdullah dalam acara Adu Perspektif Total Politik x detikcom seperti disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).
https://news.detik.com/berita/d-6184...inalisasi-lgbt
Senin, 18 Jul 2022 10:02 WIB

Ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta - Juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menegaskan Rancangan KUHP tidak akan memidanakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Delik pencabulan yang ada dalam RKUHP ditujukan ke siapa pun, tanpa melihat gender.
"KUHP dan RKUHP itu tidak pernah mengkriminalisasi LGBT, karena KUHP dan RKUHP netral terhadap gender, dan tidak pernah ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok atau gender tertentu," kata Albert Aries saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/7/2022).
Albert Aries menegaskan Pasal 418 RKUHP ayat 1 bukanlah pasal LGTB. Selengkapnya berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b.secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c.yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Ini perlu kami tegaskan agar tidak menjadi bias informasinya di masyarakat, karena perbuatan cabul tersebut baru bisa dipidana jika dilakukan di depan umum, secara paksa (kekerasan atau ancaman kekerasan) atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi," tegas Albert Aries.
Selain LGBT, kumpul kebo dan zina juga menuai kontroversi. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum. Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menekankan meski perbuatan itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsensus negara.
"Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan," kata Ikhsan Abdullah dalam acara Adu Perspektif Total Politik x detikcom seperti disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).
https://news.detik.com/berita/d-6184...inalisasi-lgbt


pilotwaras108 memberi reputasi
1
525
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan