Kaskus

News

charliebAvatar border
TS
charlieb
Guru Ngaji di Magelang Cabuli Murid hingga Hamil
 Guru Ngaji di Magelang Cabuli Murid hingga Hamil

Magelang - Polisi menangkap pria inisial MS (31), seorang guru mengaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. MS mencabuli empat murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur, bahkan salah satunya sampai hamil.

"Korban yang berjumlah empat orang perempuan ini memang murid ngaji di tempat tinggal saudara MS," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Setyo mengatakan rumah tersangka setiap hari digunakan untuk belajar mengaji bagi anak-anak. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor polisi.

"Yang bersangkutan (tersangka) sudah mengakui bahwa dia melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap murid-muridnya," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, tersangka ini sudah berkeluarga dan memiliki istri. Tersangka melakukan pencabulan, memanfaatkan momen ketika istrinya pulang ke rumah orang tuanya.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan pura-pura meminta para korban untuk membantu membersihkan rumah. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

Baca juga:
Muslihat Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Magelang Pura-pura Perbaiki Psikis Korban

Setyo menuturkan, khusus untuk korban yang saat ini hamil, modus tersangka menyampaikan kondisi psikis korban terganggu dan akan dipulihkan.

"Untuk modusnya salah satu korban yang sampai hamil disampaikan oleh guru ngaji ini bahwa yang bersangkutan (korban) sedang rusak akan diperbaiki. Untuk rusak apa, hanya dia yang tahu. Nanti silakan ditanyakan, tapi ketika kita tanyakan kepada yang bersangkutan itu dianggap rusak secara psikis," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan sekitar bulan Desember 2021 sampai Mei 2022. Tersangka sudah mengakui perbuatannya terhadap empat korban.

"Dari empat korban ini satu hamil, yang saat ini dengan usia kandungan kurang lebih 4 bulan," kata Sajarod.

Tersangka dijerat Pasal 6c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka sudah kurang lebih 3 tahun sebagai guru ngaji. Hal ini dilakukan semenjak menikah dengan istrinya. Ia menuturkan pekerjaan sebagai petani sambil menjadi guru ngaji.

"Tani dan sambil mengamalkan ilmunya (guru ngaji). (Murid-murid) Kurang lebih ya 90 (anak)," ujar MS yang dihadirkan dalam rilis kasus.

Kemenag mengungkapkan sekolah mengaji asuhan MS ternyata merupakan Madrasah Diniyah (Madin) yang belum memiliki izin operasional.

Kepala Kemenag Kabupaten Magelang Panut mengatakan Madin asuhan tersangka MS tersebut pernah mengajukan izin operasional, namun persyaratannya belum lengkap.

"Yang saya tanyakan pertama posisi (MS) sebagai guru ngaji. Saya minta penyuluh cek Madin ini resmi atau tidak. Ternyata Madin itu sudah pernah mengajukan izin operasional karena belum memenuhi syarat sehingga mundur kembali. Sampai kejadian ini juga belum ngurus kembali izin operasional," kata Panut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7).

Keberadaan Madin, Tempat Pendidikan Al-Qulran (TPQ) dan Ponpes, kata Panut, harus memiliki izin operasional agar keberadaannya secara kelembagaan legal diakui oleh negara.

"Itu ternyata tidak izin, makanya saya langsung komunikasi pada teman-teman penyuluh setempat agar kegiatan dihentikan dulu," tegasnya.

Panut menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh MS ini merupakan orang yang dituakan di Madin tersebut.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Desa tempat MS tinggal, Muslih mengatakan pascakejadian tersebut kondisi di kampung aman-aman saja.

"(Warga) Baik-baik saja, aman-aman saja," kata dia.

Menurut Muslih, di wilayahnya masih jarang keberadaan guru ngaji. Sehingga pada awalnya dirinya berharap keberadaan guru ngaji bisa mengajari masyarakat sekitar.

"Sangat-sangat menyesalkan (kejadian tersebut). Kula jan kaget tenan (saya kaget) begitu kejadian, sangat-sangat kaget," tuturnya.

Sementara itu Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBPPPA) Kabupaten Magelang melakukan pendampingan terhadap empat korban.

"Kami melakukan pendampingan pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) korban," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos PPKBPPA Kabupaten Magelang, Fatonah dalam pesan singkatnya, Rabu (13/7).

https://www.detik.com/jateng/hukum-d...-hingga-hamil/


orang tuanya boleh bersyukur kepada allah swt

walaupun anaknya belum sampai fasih mengaji,
yg penting sudah bunting anak ulama emoticon-thumbsup



jireshAvatar border
bobulilAvatar border
bobulil dan jiresh memberi reputasi
7
1.3K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan