Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Mahasiswa Palsukan Tekenan Gugatan UU IKN, Hakim MK Ancam Lapor Polisi
Jakarta, CNN Indonesia -- 
Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengancam akan mempolisikan sejumlah mahasiswa memalsukan tanda tangan dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Kejadian itu bermula pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu (13/7). Ketua majelis hakim Arief Hidayat mengungkap kejanggalan tanda tangan para pemohon.

"Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul apa tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat kayak gini tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata Arief pada persidangan yang digelar virtual, Rabu (13/7).


Arief pun meminta panitera menunjukkan tanda tangan para pemohon pada lembar permohonan. Ia meminta tanda tangan itu disandingkan dengan tanda tangan pada e-KTP pemohon.



Para mahasiswa sempat berkilah bahwa perbedaan terjadi karena penggunaan tanda tangan digital. Mereka mengaku menandatangani perbaikan permohonan menggunakan tetikus atau mouse.
"Ini Anda sebagai mahasiswa kalau memang ini palsu diakui palsu, kalau tidak, Anda bisa pertahankan. Nanti ini akan minta dicek di kepolisian palsu atau tidak," ucap Arief.

Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung itu pun sempat terdiam. Setelah Arief semakin menekan, para mahasiswa akhirnya mengaku dan meminta maaf.


"Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan.

Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut," ucap Hurriyah Ainaa Mardiyah.
Setelah itu, para hakim konstitusi pun berunding. Mereka memberi pilihan pencabutan permohonan atau para mahasiswa akan dilaporkan ke kepolisian.

"Dicabut dulu. Kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli. Atau yang memalsukan dan dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana?" tutur Arief.

Para mahasiswa pun mengakui kesalahan mereka. Mereka mengatakan akan mencabut terlebih dahulu permohonan yang mencantumkan tanda tangan palsu. Para hakim konstitusi pun menutup persidangan tersebut.

Sebelumnya, enam orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengajukan permohonan uji materi atas UU IKN. Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, serta Nanda Trisua Hardianto.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...m-lapor-polisi

CUMA KUMPULAN PREMAN BERJUBAH JAKET ALMAMATER
Diubah oleh chemical.sapto 15-07-2022 11:04
jerryreality850
jerryreality850 memberi reputasi
8
1.6K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan