- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Menag: Atas Arahan Pak Presiden


TS
ibhrs
Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Menag: Atas Arahan Pak Presiden
Jakarta – Menteri Agama membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah sebut atas arahan Pak Presiden, Selasa 12 Juli 2022.
“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” pungkas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri, dan oknum yang menghalangi aparat juga sudah ditindak. Ia menerangkan bahwa proses belajar mengajar yang diperoleh para santri harus dijamin.
“Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin,” terangnya.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa pembatalan pencabutan izin tersebut demi kebaikan santri yang sementara belajar di Pesantren Shiddiqiyyah tersebut. Ia kemudian mengimbau supaya masyarakat bisa jernih melihat persoalan itu.
“Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal,” jelasnya.
Sebelumnya, Ia berharap bahwa proses belajar di Pesantren Shiddiqiyyah bisa berjalan seperti sedia kala lagi.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” sebut Muhadjir Effendy yang sekarang ditugasi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama, Senin 11 Juli 2022..
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” sambungnya.
Di samping itu, Muhadjir menyebut dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional itu, para orang tua santri-santriwati bisa mendapat kepastian mengenai pembelajaran di pondok pesanttren itu.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau akrab disapa dengan Mas Bechi.
Kemudian dikabarkan juga bahwa Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menuturkan bahwa nomor statistik dan juga tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Bechi adalah DPO kepolisian pada kasus pencabulan dan juga perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga diduga menghalang-halangi berjalannya proses hukum kepada yang bersangkutan tersebut dilansir dari CNNIndonesia.
https://makassar.terkini.id/batalkan...-pak-presiden/
Matur Nuwun Mas Joko
“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” pungkas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri, dan oknum yang menghalangi aparat juga sudah ditindak. Ia menerangkan bahwa proses belajar mengajar yang diperoleh para santri harus dijamin.
“Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin,” terangnya.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa pembatalan pencabutan izin tersebut demi kebaikan santri yang sementara belajar di Pesantren Shiddiqiyyah tersebut. Ia kemudian mengimbau supaya masyarakat bisa jernih melihat persoalan itu.
“Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal,” jelasnya.
Sebelumnya, Ia berharap bahwa proses belajar di Pesantren Shiddiqiyyah bisa berjalan seperti sedia kala lagi.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” sebut Muhadjir Effendy yang sekarang ditugasi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama, Senin 11 Juli 2022..
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” sambungnya.
Di samping itu, Muhadjir menyebut dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional itu, para orang tua santri-santriwati bisa mendapat kepastian mengenai pembelajaran di pondok pesanttren itu.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau akrab disapa dengan Mas Bechi.
Kemudian dikabarkan juga bahwa Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menuturkan bahwa nomor statistik dan juga tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Bechi adalah DPO kepolisian pada kasus pencabulan dan juga perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga diduga menghalang-halangi berjalannya proses hukum kepada yang bersangkutan tersebut dilansir dari CNNIndonesia.
https://makassar.terkini.id/batalkan...-pak-presiden/
Matur Nuwun Mas Joko



pilotwaras108 memberi reputasi
2
1.1K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan