- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sinergi Guru dan Orang Tua Penting dalam Sukseskan Penerapan Kurikulum Merdeka?


TS
asepbensin
Sinergi Guru dan Orang Tua Penting dalam Sukseskan Penerapan Kurikulum Merdeka?

Ilustrasi Siswa SD belajar di kelas di Kota Depok / Dok. Disdik Kota Depok
Kurikulum Merdeka yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.Namun, belum secara keseluruhan diterapkan. Kurikulum Belajar ini Kurikulum inklusif. Pengertian inklusif di sini bukan hanya tentang siswa dengan kebutuhan khusus saja, tetapi kesediaan sekolah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kondisi yang dimiliki siswa yang memiliki perbedaan sosial, ekonomi, kecerdasan dan sebagainya.
Keberhasilan pelaksanaan kurikulum merdeka ini membutuhkan berbagai dukungan. Dukungan itu berasal dari pemerintah, sekolah, publik dan tentu saja orang tua siswa. Lalu, bagaimana peran orang tua dalam penerapan kurikulum baru, Kurikulum Merdeka ini?
Tentu, dalam Kurikulum Merdeka ini dalam kajian dan masukan pendapat dari berbagai pihak terkait pendidikan dalam penerapan Kurikulum Merdeka ini semua pihak mendukung. Sebab Kurikulum Merdeka ini para siswa, guru, dituntut untuk berkreatifitas dan kemandirian.
Namun, peran orang tua ini penting dalam mendukung pembelajaran anak yang mengikuti Kurikulum Merdeka. Orang tua bisa dinilai mampu dan membantu pembelajaran anak. Tanpa orang tua mendukung tidak akan berhasil. Orang tua yang anaknya mengikuti Kurikulum Merdeka tidak perlu khawatir akan akhlak kurang, belajar tidak benar dan lain sebagainya.
Justru, orang tua dan guru harus saling bersinergi mengatur, mengawasi dan membimbing anak siswa belajar, karena konsep dari kurikulum merdeka ini baik lho! Kemendikbudristek pun sudah mengeluarkan kebijakan dan cara terperinci.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran. Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Justru, orang tua dan guru harus saling bersinergi mengatur, mengawasi dan membimbing anak siswa belajar, karena konsep dari kurikulum merdeka ini baik lho! Kemendikbudristek pun sudah mengeluarkan kebijakan dan cara terperinci.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran. Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran. Implementasi Merdeka Belajar ini dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
Lalu, Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Standar. Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pelajaran dalam pembelajaran yang pembelajaran berdasarkan:
1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) konsep keilmuan;
3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Standar. Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Standar. Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Standar Penilaian menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat 3 opsi kurikulum yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, serta beban kerja guru.
Sekali lagi peran orang tua sangat penting. Nah, kalau peran orang tua ini di rumah bisa sebagai guru atau penuntun, sebagai pengajar, dan sebagai pemberi contoh.
Penulis: M Irwan S.
Diubah oleh asepbensin 11-07-2022 12:20


damac2008 memberi reputasi
1
999
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan