Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Pengakuan Tetangga soal Sosok Ahyudin Pendiri ACT yang Viral
TRIBUNWOW.COM - Sosok Ahyudin, pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini sedang menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini lantaran ACT diduga menyelewengan dana bantuan atau donasi dari masyarakat untuk kehidupan mewah para petingginya.

Tetangga Ahyudin yang tak mau disebutkan namanya pun membongkar sosok sang pendiri ACT.

Pengakuan Tetangga soal Sosok Ahyudin Pendiri ACT yang Viral

Baca juga: Sosok Ahyudin, Pendiri ACT yang Viral Diterpa Isu Selewengkan Dana Umat, Kini Bikin Organisasi Lain



Menurut tetangga, Ahyudin kerap gonta-ganti mobil.

"Mobilnya gonta-ganti terus," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Selain sering ganti mobil, Ahyudin disebut tetanggap lain, Munip, sebagai sosok yang tertutup.



Menurut Munip, selama ini Ahyudin jarang berbaur dengan tetangga.

Berbeda dengan istri Ahyudin yang kerap disapa Umi, sering berbincang dengan ibu-ibu di lingkungan tempat tinggalnya.



Munip menambahkan, keluarga Ahyudin lewat istrinya, kerap membagikan sembako untuk warga sekitar.

"Istrinya baik, sama warga sekitar. Kalau Pak Ahyudin kurang bergaul," terangnya, Selasa.

"Sembako suka ngasih ke warga sekitar. Tapi, Umi yang kasih," imbuhnya.

Terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT yang menyeret nama Ahyudi, Munip menyebut belum banyak tetangga yang mengetahui hal itu.

Ia sendiri mengaku tahu soal pemberitaan tersebut dari temannya.

"Warga sini banyak yang belum tahu. Saya tau beritanya juga dari teman," tandasnya.

Dilansir Tribunnews.com, lembaga kemanusiaan ACT saat ini tengah menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan penyelewengan dana donasi.

Isu ini muncul di sebuah media nasional hingga berujung trending Twitter pada Senin (4/7/2022).

Menurut pemberitaan media itu, petinggi ACT disebut-sebut mendapat gaji ratusan juta rupiah per bulan hingga fasilitas mobil mewah.

Bahkan, disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Baca juga: Pernah Ditodong ACT untuk Endorse, Mahfud MD: Jika Dana Diselewengkan, Bukan Hanya Harus Dikutuk

Ada Indikasi ACT Lakukan Pelanggaran

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan barang (PUB) ACT lantaran diduga terjadi pelanggaran oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Pengakuan Tetangga soal Sosok Ahyudin Pendiri ACT yang Viral

Baca juga: Diduga Selewengkan Uang Donasi, Presiden ACT Akui Pakai Rp 519 Miliar untuk Dana Operasional

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," pungkas Muhadjir.

Sebelumnya, Ibnu Khajar mengakui adanya potongan donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Fahdil Fahlevi/Farryanida Putwiliani)

Berita terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul

Editor: Tiffany Marantika Dewi



0
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan