- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polemik Pasal Zina di RUU KUHP, Wamenkumham: Masih Bisa Berubah


TS
diesvi
Polemik Pasal Zina di RUU KUHP, Wamenkumham: Masih Bisa Berubah
Polemik RKUHP terus bergulir. Banyaknya pasal yang bermasalah serta pembahasannya yang tidak transparan, membuat publik semakin memanas. Kini pasal tentang perzinahan dan kumpul kebo menjadi sorotan.
Pemerintah dinilai terlalu mencampuri urusan privasi warga negaranya. Bagaimana tidak, dalam Pasal RKUHP 415 siapapun yang belum memiliki ikatan pernikahan dan dianggap melakukan zina, dapat dipenjara selama satu tahun atau membayar pidana denda. Sedangkan dalam Pasal RKUHP 416, setiap orang yang belum menikah dan hidup bersama dapat dipidana enam bulan atau membayar denda paling banyak kategori II.
Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, Pasal RKUHP 415 dan 416 termasuk dalam delik aduan. Dimana jika diadukan akan diproses, dan jika tidak diadukan tidak akan diproses. Pasal-pasal ini pun cenderung multitafsir atau subjektif, dan bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki niat buruk terhadap pelaku perzinahan dan kumpul kebo.
Banyaknya polemik yang dihadirkan oleh dua pasal ini cukup untuk membuat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej memberikan pendapatnya. Edward menjelaskan, pasal-pasal tersebut masih bisa berubah dan akan didiskusikan secara tertutup dalam rapat bersama DPR.
“14 pasal krusial itu kan adalah kejahatan kesusilaan dalam KUHP. Itu kan menyangkut 3 hal mengenai kohabitasi, pemerkosaan, dan aborsi. Itu kan masuk dalam 14 isu, kalau selama 14 isu ada, kita akan membuka pembahasan,” kata Edward.
Draft RKUHP diserahkan Pemerintah kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022. Komisi III DPR nantinya akan membahas kembali dan menyempurnakan naskah dari pemerintah.
https://www.medcom.id/nasional/polit...h-bisa-berubah
Pemerintah dinilai terlalu mencampuri urusan privasi warga negaranya. Bagaimana tidak, dalam Pasal RKUHP 415 siapapun yang belum memiliki ikatan pernikahan dan dianggap melakukan zina, dapat dipenjara selama satu tahun atau membayar pidana denda. Sedangkan dalam Pasal RKUHP 416, setiap orang yang belum menikah dan hidup bersama dapat dipidana enam bulan atau membayar denda paling banyak kategori II.
Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, Pasal RKUHP 415 dan 416 termasuk dalam delik aduan. Dimana jika diadukan akan diproses, dan jika tidak diadukan tidak akan diproses. Pasal-pasal ini pun cenderung multitafsir atau subjektif, dan bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki niat buruk terhadap pelaku perzinahan dan kumpul kebo.
Banyaknya polemik yang dihadirkan oleh dua pasal ini cukup untuk membuat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej memberikan pendapatnya. Edward menjelaskan, pasal-pasal tersebut masih bisa berubah dan akan didiskusikan secara tertutup dalam rapat bersama DPR.
“14 pasal krusial itu kan adalah kejahatan kesusilaan dalam KUHP. Itu kan menyangkut 3 hal mengenai kohabitasi, pemerkosaan, dan aborsi. Itu kan masuk dalam 14 isu, kalau selama 14 isu ada, kita akan membuka pembahasan,” kata Edward.
Draft RKUHP diserahkan Pemerintah kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022. Komisi III DPR nantinya akan membahas kembali dan menyempurnakan naskah dari pemerintah.
https://www.medcom.id/nasional/polit...h-bisa-berubah


georgebushjr memberi reputasi
2
587
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan