- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sudah di Tangan Polisi!


TS
KangPri
Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sudah di Tangan Polisi!
Quote:
Aksi jemput paksa dilakukan ribuan personel kepolisian. Polisi telah berhasil menjebol pertahanan massa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO pencabulan. Saat ini, Bechi sudah berada di tangan polisi.
Tak hanya itu, tim buru sergap telah menguasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi.
Dari video yang diterima wartawan, terlihat personel kepolisian telah berada di halaman rumah Kiai Mukhtar. Video berdurasi 27 detik itu direkam oleh seorang wanita.
Wanita itu menyebut, polisi sudah bertemu dengan MSAT.
"Posisi beliau ada di teras, ditahan oleh polisi," ujar wanita tersebut dalam rekaman video, Kamis (7/7/2022).
Ia menyebut, polisi memasuki teras rumah. Sedangkan, di teras rumah juga disebut ada MSAT.
"Makin banyak, makin banyak. Semakin banyak yang masuk. Posisi beliau (MSAT, red) ada di teras," katanya.
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok.
Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan. Sementara, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi penangkapan MSAT.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6166494/mas-bechi-anak-kiai-jombang-dpo-pencabulan-sudah-di-tangan-polisi.
Tak hanya itu, tim buru sergap telah menguasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi.
Dari video yang diterima wartawan, terlihat personel kepolisian telah berada di halaman rumah Kiai Mukhtar. Video berdurasi 27 detik itu direkam oleh seorang wanita.
Wanita itu menyebut, polisi sudah bertemu dengan MSAT.
"Posisi beliau ada di teras, ditahan oleh polisi," ujar wanita tersebut dalam rekaman video, Kamis (7/7/2022).
Ia menyebut, polisi memasuki teras rumah. Sedangkan, di teras rumah juga disebut ada MSAT.
"Makin banyak, makin banyak. Semakin banyak yang masuk. Posisi beliau (MSAT, red) ada di teras," katanya.
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok.
Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan. Sementara, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi penangkapan MSAT.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6166494/mas-bechi-anak-kiai-jombang-dpo-pencabulan-sudah-di-tangan-polisi.
Ane apresiasi pak PuIisi kaIi ini
Update
Quote:
Original Posted By songosongo►Blm gan
Yang ketangkep tadi, itu sopir panther yg kemarin kejar kejaran itu
Masih dicari dan nego ma orang tua beki
Yang ketangkep tadi, itu sopir panther yg kemarin kejar kejaran itu
Masih dicari dan nego ma orang tua beki
Diubah oleh KangPri 07-07-2022 12:59


viniest memberi reputasi
17
4.6K
Kutip
109
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan