- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong Ditangkap Polisi


TS
4154
Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong Ditangkap Polisi
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen harus berurusan dengan hukum. Mantan TKW Hongkong ini terjerat kasus investasi bodong.
Baru-baru ini, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital yang dilakukan tersangka.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7).
Tersangka hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Sumber: beritakebumen
Baru-baru ini, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital yang dilakukan tersangka.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7).
Tersangka hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Sumber: beritakebumen
0
796
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan