- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituding Suap Rp 30 M untuk Pembungkaman, Ahmad Sahroni Semprot Adam Deni


TS
ILW
Dituding Suap Rp 30 M untuk Pembungkaman, Ahmad Sahroni Semprot Adam Deni
Quote:
Dituding Suap Rp 30 M untuk Pembungkaman, Ahmad Sahroni Semprot Adam Deni : Emang Ente Siapa?

Ahmad Sahroni tanggapi tudingan Adam Deni soal dugaan suap
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni bereaksi keras dituding Adam Deni yang menyebut dirinya melakukan suap Rp 30 miliar.
Uang suap itu dituding Adam Deni digunakan Ahmad Sahroni untuk membungkamnya.
Menanggapi tudingan itu, Ahmad Sahroni mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.
Menurut Ahmad Sahroni, lebih baik uang sebanyak itu digunakan untuk membangun gereja dan masjid.
"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."
"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."
"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni, Rabu (29/6/2022).
Di akhir unggahannya, Ahmad Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar mengenai kehidupan.
"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," tandasnya.

jawaban Ahmad Sahroni usai dituding Adam Deni lakukan suap untuk membungkamnya (Instagram ahmadsahroni88)
Sebelumnya, Adam Deni menuding Ahmad Sahroni telah melakukan suap demi membungkamnya
Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Dugaan ini diungkapkan Adam Deni karena penangkapan hingga jatuhnya vonis pada dirinya berlangsung sangat cepat.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Ia pun berencana akan membuat surat kuasa agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap PN Jakarta Utara terkait dugaan suap Ahmad Sahroni.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggara dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Ajukan Banding
Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.
Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.
"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"
"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.
Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.
Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.
"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.
"Keempat, terdakwa satu ( Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."
"Sedangkan terdakwa dua ( Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.
Kronologi Adam Deni Terjerat Kasus Ilegal Akses
Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Keduanya kemudian melakukan ilegal akses terhadap dokumen pribadi Sahroni.
Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Mulanya, majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembelian tersebut kepada Adam Deni.

Adam Deni Akhirnya Bongkar Siapa yang Menyuruhnya Unggah Dokumen, Bukan Bos Cuma Orang Biasa (Kompas.com)
Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.
"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.
"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.
"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah mem-forward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.
Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya.
Namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.
Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.
"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh Bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke Eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.
Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.
Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni.
"Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba-tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta."
"Namun, Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.
Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.
Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali.
Ahmad Sahroni, kata Adam Deni, menjanjikan kehidupan yang nyaman.
Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.
"Sakit hati karena memang ternyata AS ( Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.
Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.
"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.
Sumber :
https://bogor.tribunnews.com/2022/06...siapa?page=all


0
1.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan