Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anggriyanaputraAvatar border
TS
anggriyanaputra
Ramai Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggarannya dan Cara Mengecek Kena Tilang atau Tidak!
Ramai Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggarannya dan Cara Mengecek Kena Tilang atau Tidak!Ramai diperbincangkan di tengah masyarakat sekarang mengenai tilang elektronik aatau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Aturan tilang ini diberlakukan baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat. 

Tilang ETLE memiliki sistem kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik untuk memantau pengguna jalan. Oleh karena itu, tiap pelanggaran akan terpantau langsung kamera CCTV dan akan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Adapun jenis pelanggaran bagi pengendara roda empat adalah seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu lalu lintas, melanggar aturan penggunaan plat ganjil genap, dan melebihi kecepatan di jalan tol. Jenis pelanggaran untuk pengendara roda dua antara lain seperti  melawan arus, tidak mengenakan helm, menggunakan ponsel ketika berkendara, dan tidak menyalakan lampu utama ketika siang hari. 

Pengendara yang terkena tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Penerapan tilang elektronik ini diharapkan tercapainya ketertiban di masyarakat dan meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendara. 

Ramai Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggarannya dan Cara Mengecek Kena Tilang atau Tidak!
Denda yang diberlakukan untuk tilang elektronik ini pun beragam, dimulai dari Rp. 100.000 hingga Rp.500.000. 

Pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan denda hingga Rp. 100.000, tidak memakai helm bestandar SNI dikenakan denda sebesar Rp. 250.000, Memakai plat nomor palsu dapat dikenakan denda hingga Rp.500.000. 

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load  atau ODOL akan dikenakan pasal 307 UU 22 Tahun 2009. Sanksi yang akan dijatuhkan untuk kedua kesalahan tersebut dapat berupa pidana hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

Ramai Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggarannya dan Cara Mengecek Kena Tilang atau Tidak!
Lalu, bagaimana masyarakat untuk dapat mengetahui tilang elektronik secara online? untuk memastikan kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui mobile dengan mengunjungi laman Ini

Masyarakat akan diarahkan ke laman cek data kendaraan dengan memasukan no plat kendaraan, no mesin kendaraan, dan no rangka kendaraan. usai itu akan ditampikan waktu dan jenis pelanggaran jika masyarakat tersebut pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Sumber Referensi : 
1 dan 2

Gambar : 


dcmatrix21
dcmatrix21 memberi reputasi
9
3.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan