Kaskus

News

diesviAvatar border
TS
diesvi
Pakar Minta Buka Akses Naskah RKUHP, DPR Ogah Maju Kena Mundur Kena
DPR dan Pemerintah didesak memberi akses kepada warga terhadap naskah dan melibatkannya dalam proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Harus ingatkan, kalau belum dibuka [draf RKUHP] harus dibuka luas dan istilahnya kita bisa ikut membahas," ujar Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, dalam diskusi daring dengan tema 'Quo Vadis RKUHP', Jumat (25/6), Sabtu (25/6).

Ia menilai RKUHP amat krusial bagi masalah hukum warga. Sementara, RKUHP pada naskah terakhir yang beredar terlihat mereproduksi semangat kolonialisme Belanda yang rentan mengkriminalisasi warga.

Contohnya, penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

"Kata kuncinya adalah semua [orang] bisa kena. Jadi memang jangan bayangkan seperti UU lain, kalau kita orang baik-baik saja, saja sopan santun kita tidak bisa kena, salah. Karena RKUHP mengatur semua aspek kehidupan kita, jadi kita harus ikut berpartisipasi dan bawel," ujar Bivitri.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengklaim pihaknya sepakat bahwa perwakilan masyarakat dilibatkan dalam pembahasan RKUHP agar 'happy ending'.

"Mudah-mudahan bisa perubahan KUHP ini bukan hanya seperti film Warkop DKI 'Maju Kena Mundur Kena'. Kita berharap agar happy ending dan melibatkan partisipasi publik," kata dia.

Nasir mengakui menjadi bagian parleman yang mendorong untuk memberi akses kepada masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses penyusunannya.

"Memang ada sebagian ada yang dibahas kembali, saya termasuk yang meminta agar ini dibuka kembali diberi ruang kepada elemen sipil untuk berpartisipasi," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengklaim belum membuka draf terbaru RKUHP karena masih dalam tahap pembacaan ulang.

"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama," dalihnya, dalam 'Diskusi RUU KUHP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM' di Jakarta, Kamis (23/6).

"Saya waktu memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), itu tiap malam saya diteror untuk meminta draf, tapi kita tahu proses, tahu hukum, sebelum naskah itu diserahkan ke DPR kita tidak akan membuka ke publik. Begitu diserahkan ke DPR, baru kita buka ke publik," ujar Eddy.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...na-mundur-kena


db84x4Avatar border
db84x4 memberi reputasi
1
551
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan