Kaskus

News

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Sebagai Tersangka Korporasi
KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Sebagai Tersangka Korporasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak segan menetapkan PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogjakarta. KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti.

“Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun memastikan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan IMB dalam rangka pembangunan apartemen. Terlebih muncul dugaan, ada penyiapan dana khusus dari Summarecon Agung untuk melakukan penyuapan.

“Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini,” ucap Ali.

Meski demikian, sampai saat ini KPK masih fokus dalam menyelesaika berkas para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu. Hal ini akan didalami lembaga antikorupsi dari pemeriksaan saksi-saksi.

“Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud,” tegas Ali.

KPK sebelumnya menduga, PT. Summarecon Agung Tbk menyiapkan dana khusus untuk melakukan suap dalam melancarkan proses izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogjakarta. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada para petinggi Summarecon Agung.

Mereka yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT. Sumarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Keuangan PT. Sumarecon Agung, Lidya Suciono; Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; Staf Finance PT Summarecon, Christy Surjadi; Staf Finance PT Summarecon, Valentania Aprilia dan Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Mereka telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/6).

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Jogjakarta,” ungkap Ali.

Tim penyidik KPK juga menduga, mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti mendapat fasilitas khusus dari PT. Summarecon Agung. Materi pemeriksaan ini didalami kepada para saksi.

“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” beber Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://www.jawapos.com/nasional/huk...gka-korporasi/
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
955
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan