- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Surat Edaran Larang Warga Beri Makan Kucing Liar di Jakbar


TS
surinami
Viral Surat Edaran Larang Warga Beri Makan Kucing Liar di Jakbar
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah surat edaran yang memuat larangan memberi makan kepada kucing liar di salah komplek di bilangan Jakarta Barat viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Rukun Warga (RW) 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6), larangan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut. Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga yang bermukim di Blok A dan wilayah lainnya.
Surat edaran tersebut juga menduga kehadiran kucing liar itu salah satunya disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi mereka makan setiap harinya.
"Disebabkan adanya beberapa oknum warga yang dengan sengaja setiap hari (pagi atau malam) berkeliling memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (21/6).
Atas alasan tersebut, Pengurus RW 03 Green Garden kemudian memutuskan bahwa warga dapat menegur/melarang/menghentikan secara langsung kegiatan pemberian makanan terhadap kucing liar tersebut.
"Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk bahan laporan/tindakan kami lebih lanjut," jelas pengurus RW 03.
Selain itu, warga juga disebut dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang/menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing
liar tersebut.
"Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengaku pihaknya tidak mempersoalkan surat edaran tersebut.
Menurutnya, surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan para warga yang bermukim di lingkungan komplek itu. Selain itu, ia menilai penerbitan larangan itu juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan komplek.
"Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja," jelasnya.
Terlebih, kata dia, surat edaran tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan pemberian makan terhadap kucing liar. Melainkan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat, seperti misalnya di halaman rumah sendiri.
"Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silahkan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain," tuturnya.
(tfq/ain)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...liar-di-jakbar
Kucingkan hewan kesayangannya..







pilotugal2an541 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
Kutip
83
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan