Kaskus

News

penuliswibuuuAvatar border
TS
penuliswibuuu
Pra Peradilan PT Titan Group ke Bareskrim Harus Ditolak, Demi Selamatkan Uang Negara?


JAKARTA— Dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri dan sindikasi bank lainya beberapa nyaris Rp 6 triliun berpotensi merugikan keuangan negeri.

Oleh sebab itu, Pimpinan Federasi Serikat Pekerja BUMN( FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono memohon supaya permohonan pra peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri wajib ditolak oleh Majelis Hakim.

Arief menegaskan kalau dia selaku Pimpinan FSP BUMN Bersatu merasa butuh menekan supaya Majelis Hakim Pra Peradilan Majelis hukum Negara Jakarta Selatan menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.

“ Amicus Curiae, ialah pihak yang sebab peran, tugas pokok, serta gunanya butuh didengar keterangannya,” kata Arief dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Pekan( 19/ 6).

Arief setelah itu membahas kalau Bank Mandiri selaku salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dollar AS ataupun 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan duit 133 juta dollar AS ataupun senilai Rp 1, 9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5, 8 triliun ataupun nyaris Rp 6 triliun.

Karena, dikala Titan mengingkari konvensi dalam Facility Agreement/ Perjanjian Sarana dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga serta Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang kemudian.

Dalam perjanjian itu, disepakati kalau hasil penjualan produk PT Titan Infra Tenaga ialah berbentuk Batubara sebanyak 20 persen selaku jaminan pembayaran pelunasan kredit serta sebanayak 80 persen disepakati selaku dana operasional PT Titan Infra Tenaga.

Namun, Arief mengatakan kalau semenjak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan duit ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet serta sudah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Belum lagi, kata Arief, tubuh pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, serta Credit Suisse AG buat mengawasi aktivitas penciptaan serta jual beli PT Titan Infra Tenaga melaporkan

kalau hasil penjualan penciptaan batubara nyatanya diprediksi terjalin pengelapan ataupun digunakan buat aktivitas lain diluar perjanjian kredit ytang tertera sehingga menyebabakan kredit macet.

Arief mengatakan, Mandiri selaku lead kreditur telah berupaya menagih hutang sampai melaksanakan somasi tetapi diabaikan, kemudian kesimpulannya memberi tahu ke aparat penegak hukum dalam perihal ini Bareskrim Polri.

“ Pra peradilan titan wajib ditolak demi penyelamatan duit negeri,” pungkas Arief mengaskan.
straightgeneAvatar border
Jalan CintaAvatar border
Jalan Cinta dan straightgene memberi reputasi
-2
803
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan