Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mobilman.idAvatar border
TS
mobilman.id
Ini Rahasia Hindari Ganjil Genap dengan Google Maps & Waze


Mobilman – Senin kemarin (13/06/22), aturan ganjil genap resmi diberlakukan di 13 ruas jalan baru. Sanksi tilang pun sudah mulai diberlakukan.

Sebelumnya, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mengadakan sosialiasi terlebih dahulu selama sepekan, sejak tanggal 6 Juni kemarin.

Selama masa sosialisasi tersebut, sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa sanksi teguran saja.
Baru pada tanggal 13 kemarin, sanksi tilang baru diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga:

Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Tidak Ada Tilang Manual
MINI Electric Resmi Meluncur di Indonesia!

Aturan ganjil genap pun berlaku mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan baru yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Walaupun begitu, masih ada beberapa ruas jalan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Agar dapat mengetahui dan melewati ruas jalan tersebut, aplikasi maps digital yaitu Google Maps dan Waze memiliki fitur ganjil genap.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:
HONDA CITY BEKAS
HONDA CIVIC BEKAS

Fitur tersebut akan membantu pengendara untuk diarahkan ke ruas jalan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.

Ganjil Genap Google Maps
Untuk mengaktifkan fitur ganjil genap di Google Maps, ada beberapa langkah mudah.
Setelah membuka Google Maps, ketuk profil Anda yang ada di bagian kanan. Setelah itu pilih menu “Setelan”
Jika sudah, pilih bagian “Setelan navigasi”



Lalu pilih “Hindari tilang ganjil-genap”




Lalu pilih pilihan sesuai pelat nomor kendaraan Anda.



Setelah selesai, Google Maps akan menampilkan ruas jalan yang mana saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan kendaraan Anda.

Ganjil Genap Waze

Untuk mengaktifkan fitur ganjil genap di Waze, langkahnya pun cukup singkat.
Setelah membuka Waze, masuk ke menu “pengaturan” yang terletak di bagian kiri.



Lalu di bagian “preferensi berkendara”, Anda bisa memilih Navigasi atau Detil Kendaraan, karena kedua menu tersebut memiliki menu “plat nomor”

Anda tinggal masukkan 2 nomor terakhir di plat nomor Anda.



Jika sudah selesai, Waze akan mengarahkan Anda melewati ruas jalan yang tidak terkena aturan ganjil genap.

Baca Juga:

Beli Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina, Ini Penjelasannya

Korlantas Polri: Pasang Pelat Putih Ilegal Bisa Ditilang


LINK ASLI DI SINI







Diubah oleh mobilman.id 15-06-2022 09:42
farell6005
emineminna
erwaleste
erwaleste dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan