Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Pakar Hukum UI Nilai Vonis MA yang Bebaskan Samin Tan Rusak Akal Sehat
Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Samin Tan janggal.

Putusan yang dikuatkan hingga tingkat kasasi itu dinilai Gandjar merusak yurisprudensi hingga akal sehat.

"Putusan MA yang membebaskan Samin Tan itu merusak yurisprudensi yang sudah lahir sejak 1916, logika hukum, bahkan akal sehat," kata Gandjar dalam akun Twitternya yang telah diizinkan untuk dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022).

Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto. Majelis menilai Samin Tan tidak menanggapi WhatsApp dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih soal 'terima kasih' atas pemberian Rp 4 miliar.

"Nggak yakin Rp. 4 miliar cuma gratifikasi. Nggak ada pertukaran kepentingan atau meeting of mind? Penerapan pasal gratifikasi memang cara maksimal untuk mengamankan (baca: melindungi) pemberi. Padahal konteksnya jelas suap," ujar Gandjar.

Menurut Gandjar, dalam suap bisa terjadi: ada pemberi, tidak ada penerima. Penyuap dijerat sendirian.

"Sedangkan bila ada penerima, pasti ada pemberi. Dijerat dua-duanya," ucap Gandjar.

Sebagaimana diketahui, permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan ditolak MA. Alhasil, Samin Tan tetap divonis bebas karena tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih.

Berikut alasan MA tetap membebaskan Samin Tan sebagaimana diinformasikan jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan:

Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;

Alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;

Bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan barang bukti diperoleh fakta:

Bahwa PT. Asmin Koalindo Tuhub (PT. AKT) dengan SK Kementrian ESDM Nomor: 3174/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan pengakiran (terminasi) PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara), yang akibatnya PT. AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batubaranya;

Bahwa karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, maka Terdakwa telah melakukan beberapa langkah antara lain melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementrian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi;

Bahwa selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Terdakwa juga menemui koleganya yaitu Saksi Melchias Marcus Mekeng/ Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terdakwa menceritakan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng tentang terminasi PT. AKT oleh Kementrian ESDM. kemudian Saksi Melchias Marcus Mekeng mengenalkan Terdakwa dengan Saksi Eni Maulani Saragih dan meminta Saksi Eni Maulani Saragih yang juga Anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk menanyakan kepada Kementrian ESDM tentang terminasi PT. AKT;

Bahwa atas permintaan Saksi Melchias Marcus Mekeng tersebut, saksi Eni Maulani Saragih bersama dengan Saksi Melchias Marcus Mekeng dan Terdakwa menemui Menteri ESDM Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT. AKT dan saksi Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Saksi Ignatius Jonan juga mengatakan terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT. AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara), yaitu PT. AKT telah menjaminkan PKP2B PT. AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura;

Bahwa di antara waktu mengurus PT. AKT tersebut, Saksi Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng, bahwa Saksi Eni Maulani Saragih membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung;

Bahwa kemudian antara bulan Mei 2018 dan Juni 2018, Saksi Eni Maulani Saragih menerima uang dari Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama Sari, uang diterima oleh Tahta Maharaya selaku Tenaga Ahli Saksi Eni Maulani Saragih di DPR.
Uang yang diterima keseluruhannya berjumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa dari fakta pula terungkap, Terdakwa dan saksi Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama dan Saksi Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan yang pasti untuk apa uang diberikan kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Bahwa Saksi Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terimakasih melalui WA kepada Terdakwa atas uang sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Terdakwa;

Bahwa Saksi Nenie Afwani adalah Direktur PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), PT. BLEM sendiri adalah pemegang saham mayoritas PT. AKT. Sedangkan Terdakwa adalah fouder PT. BLEM, pernah menjadi Direktur PT. BLEM pada tahun 2010, juga pernah menjadi Direktur PT. AKT pada 2008 s.d. 2009;

Bahwa berkait dengan WA dari Saksi Eni Maulani Saragih, Saksi Nenie Afwani selalu mengkomunikasikan dengan Terdakwa. Termasuk permintaan tambahan dari Saksi Eni Maulani Saragih yang Saksi Nenie Afwani tidak tahu maksudnya. Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan perruntukan uang yang diberikan Saksi Nenie Afwani kepada Saksi Tahta Maharaya;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PTPK juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam perkara ini antara Terdakwa dengan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 tidak terungkap apakah Saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih, meskipun setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasi dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar;

Alasan kasasi PU selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian;

Kasus bermula saat Samin diperiksa berkali-kali oleh KPK hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

"Senang dong," kata Samin Tan.

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi.

https://news.detik.com/berita/d-6128...k-akal-sehat/2

Kasus yg membagongkan:tepar
gabener.edan
agam69
trimusketeers
trimusketeers dan 5 lainnya memberi reputasi
6
898
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan