- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSI Kritisi Anies Gratiskan PBB, Sindir Rumah DP Rp 0 Gagal Total


TS
ILW
PSI Kritisi Anies Gratiskan PBB, Sindir Rumah DP Rp 0 Gagal Total
Quote:

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Anggara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. PSI menganggap kebijakan itu diteken lantaran tak bisa memenuhi target rumah DP Rp 0.
"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0% sehingga cuma ini yang bisa dilakukan," Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Anggara lantas menyinggung janji kampanye Anies membangun 250 ribu unit rumah DP Rp 0. Dia mengatakan jumlah unit yang direalisasi tak sampai seribu unit.
"Sampai hari ini tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga menganggap kebijakan itu tidak inovatif, lantaran hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.
"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," ujarnya.
Selain itu, Anggara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasi dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya. Meski begitu, dia meminta supaya kebijakan itu disosialisasi secara masif.
"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," ucapnya.
"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Anies menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6126...total?single=1



smogal memberi reputasi
1
1.1K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan