- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IDI Berharap Dokter G, Penyuntik Diduga Vaksin Kosong, Dibebaskan


TS
dragonroar
IDI Berharap Dokter G, Penyuntik Diduga Vaksin Kosong, Dibebaskan
IDI Berharap Dokter G, Penyuntik Diduga Vaksin Kosong, Dibebaskan
14 Juni 2022 20:27

Puluhan Nakes mengelar aksi solidaritas mendukung dokter G di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Massa nakes dan dokter serta dari organisasi profesi lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6).
Mereka meminta dokter G atau Gita tidak dikriminalisasi dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang ramai awal tahun ini.
Massa aksi memulai konvoi dari Masjid Agung Medan hingga ke PN Medan. Mereka memberikan dukungan ke dokter G menjalani sidang perdana kasus itu hari ini. Namun, sidang kemudian ditunda.
Massa yang berunjuk rasa datang membawa spanduk bertuliskan 'Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19.'

Dokter G (kiri), vaksinator yang diduga beri suntikan vaksin bodong ke siswa SD di Medan Foto: Dok. Istimewa
Mereka juga melakukan orasi di depan PN. Sementara, itu kuasa hukum dr G, yakni Redyanto Sidi, mengatakan kasus hukum yang menjerat dokter G janggal. Dia juga menduga klienya dikriminalisasi.
"Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara sesuai dengan suratnya, yaitu pihak Polres Belawan," ujar Redyanto kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, kasus ini aneh karena didasari dari video viral dan seolah-olah kliennya menyuntikkan vaksin kosong ke korban. Menurutnya tidak jelas yang dirugikan dalam kasus ini.
"Sampai saat ini, anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi di mana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G," ujar Redyanto.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr.dr. Beni Satria, MKes,SH,MH. Foto: Instagram/@benisatria_dr
Seharusnya Diproses Organisasi Profesi
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr. dr. Beni Satria, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun dia mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan.
-Dr dr Beni Satria
Beni mengatakan, sepatutnya berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kasus ini diproses melalui organisasi profesi.
“Kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI, silakan apakah ada pelanggaran etik dan disiplin, ini yang tidak dilewati,”ujar Beni.
“Tapi begitu kita hormati proses hukum ini, saya kira ini yang pertama dokter di sidang," ujar dia.
Tuntutan pengunjuk rasa diterima Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman. Dia memastikan persidangan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat dokter G bermula dari viralnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, pada 17 Januari 2022.

Dokter G (kanan) yakin spuit telah diisi cairan vaksin oleh perawat W (kiri) Foto: Dok. Istimewa
Dokter G diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu murid. Hal ini bermula saat orang tua murid berinisial K memvideokan anaknya saat disuntik vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima Martubung. Dari kasus ini polisi kemudian menyelidikinya dan menetapkan dokter G sebagai tersangka. Dia diduga menyuntikkan vaksin kosong ke 2 orang siswa.
“Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Dokter G sempat meminta maaf. Namun, dia kemudian menyangkal menyuntikkan vaksin kosong. Menurutnya, dia telah melakukan vaksinasi sesuai prosedur. Dia mengambil jarum suntik (spuit) yang dia yakini sudah diisi cairan vaksin oleh sejawatnya, yaitu perawat W.
https://kumparan.com/kumparannews/id...Gsv6xumqv/full
14 Juni 2022 20:27

Puluhan Nakes mengelar aksi solidaritas mendukung dokter G di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Massa nakes dan dokter serta dari organisasi profesi lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6).
Mereka meminta dokter G atau Gita tidak dikriminalisasi dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang ramai awal tahun ini.
Massa aksi memulai konvoi dari Masjid Agung Medan hingga ke PN Medan. Mereka memberikan dukungan ke dokter G menjalani sidang perdana kasus itu hari ini. Namun, sidang kemudian ditunda.
Massa yang berunjuk rasa datang membawa spanduk bertuliskan 'Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19.'

Dokter G (kiri), vaksinator yang diduga beri suntikan vaksin bodong ke siswa SD di Medan Foto: Dok. Istimewa
Mereka juga melakukan orasi di depan PN. Sementara, itu kuasa hukum dr G, yakni Redyanto Sidi, mengatakan kasus hukum yang menjerat dokter G janggal. Dia juga menduga klienya dikriminalisasi.
"Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara sesuai dengan suratnya, yaitu pihak Polres Belawan," ujar Redyanto kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, kasus ini aneh karena didasari dari video viral dan seolah-olah kliennya menyuntikkan vaksin kosong ke korban. Menurutnya tidak jelas yang dirugikan dalam kasus ini.
"Sampai saat ini, anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi di mana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G," ujar Redyanto.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr.dr. Beni Satria, MKes,SH,MH. Foto: Instagram/@benisatria_dr
Seharusnya Diproses Organisasi Profesi
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr. dr. Beni Satria, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun dia mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan.
-Dr dr Beni Satria
Beni mengatakan, sepatutnya berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kasus ini diproses melalui organisasi profesi.
“Kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI, silakan apakah ada pelanggaran etik dan disiplin, ini yang tidak dilewati,”ujar Beni.
“Tapi begitu kita hormati proses hukum ini, saya kira ini yang pertama dokter di sidang," ujar dia.
Tuntutan pengunjuk rasa diterima Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman. Dia memastikan persidangan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat dokter G bermula dari viralnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, pada 17 Januari 2022.

Dokter G (kanan) yakin spuit telah diisi cairan vaksin oleh perawat W (kiri) Foto: Dok. Istimewa
Dokter G diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu murid. Hal ini bermula saat orang tua murid berinisial K memvideokan anaknya saat disuntik vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima Martubung. Dari kasus ini polisi kemudian menyelidikinya dan menetapkan dokter G sebagai tersangka. Dia diduga menyuntikkan vaksin kosong ke 2 orang siswa.
“Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Dokter G sempat meminta maaf. Namun, dia kemudian menyangkal menyuntikkan vaksin kosong. Menurutnya, dia telah melakukan vaksinasi sesuai prosedur. Dia mengambil jarum suntik (spuit) yang dia yakini sudah diisi cairan vaksin oleh sejawatnya, yaitu perawat W.
https://kumparan.com/kumparannews/id...Gsv6xumqv/full




areszzjay dan qwerty444 memberi reputasi
-2
1.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan