- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif Listrik Golongan R2 R3 Naik per 1 Juli 2022


TS
finansialku.com
Tarif Listrik Golongan R2 R3 Naik per 1 Juli 2022

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang akan berlaku 1 Juli 2022 mendatang. Ada beberapa golongan yang akan mengalami kenaikan!
Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 2022 Golongan R2 R3 Naik!
Pemerintah telah menetapkan daftar tarif listrik terbaru yang akan berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa golongan listrik yang mengalami kenaikan. Golongan tersebut yakni R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas.
Kenaikan tarif tersebut menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.
Berikut ini daftar tarif listrik 2022 terbaru yang akan segera berlaku 1 Juli mendatang.
R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
P1: 6.600 VA – 200 KVA: Rp 1.699,53
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88
P.3/TR : 16.99,53
PLN Akan Fokus Terhadap Golongan Non Subsidi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Rida Mulyana menuturkan bahwa saat ini pemerintah akan fokus terhadap golongan listrik non subsidi.
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi,” ujar Rida, melansir cnbcindonesia.com (13/06).
Di sisi lain, Rida menambahkan bahwa penyesuaian harga listrik bisa dilakukan lantaran telah sesuai dengan aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
[Baca Juga: Harga BBM Hari Ini 13 Juni 2022, Simak Sebelum Mengisi]
Tidak hanya itu, penyesuaian harga juga berkontribusi dalam meningkatkan daya beli masyarakat karena diterapkan pada rumah tangga yang mewah.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tambahnya.
Mewujudkan Tarif Listrik yang Berkeadilan
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menuturkan penyesuaian ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan tarif listrik yang berkeadilan.
Kompensasi yang didapatkan dari penyesuaian tersebut dapat teralokasikan kepada segmentasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ujar Darmawan melansir cnbcindonesia.com.
Sejak tahun 2017 lalu, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan tarif pelanggan.
Untuk itu, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
[Baca Juga: Krisis Ekonomi AS Semakin Dekat! Seperti Apa Kondisinya?]
Itu artinya dalam kurun waktu tersebut, kelompok masyarakat yang mampu juga menerima kompensasi dalam jumlah yang sangat besar.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” tambahnya.
Perang Rusia-Ukraina Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Kenaikan
Pihak pemerintah sendiri melalui Presiden Joko Widodo sudah memberikan lampu hijau terkait penyesuaian tarif harga listrik.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Penyesuaian harga tersebut harus dilakukan menyikapi semakin meningkatnya harga komoditas yang dipicu oleh perang antara Rusia dan Ukraina.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani, melansir cnnindonesia.com (13/06).
Dengan penyesuaian harga ini, pemerintah akan menghemat uang APBN hingga Rp 3,5 Triliun.
Sumber :
Finansialku.com - Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru 2022, Siap-Siap Ada yang Naik!
0
945
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan