- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gelaran Formula E Jakarta Usai, SDR Resmi Ajukan Laporan ke KPK dan Bareskrim Polri


TS
Ribao
Gelaran Formula E Jakarta Usai, SDR Resmi Ajukan Laporan ke KPK dan Bareskrim Polri
Quote:

Jakarta- Penyelenggaraan E Prix Formula alias Jakarta Formula E telah usai. Digelar pada 4 Juni 2022 lalu, kegiatan yang merupakan salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diklaim sukses terselenggara. Namun, tampaknya setelah pesta berakhir justru terungkap ada kinerja yang belum usai.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR), salah satu lembaga yang konsisten mengawal dan memonitor gelaran Formula E Jakarta secara resmi telah melayangkan laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Polri.
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, menyatakan bahwa pihaknya sengaja menunggu sampai gelaran Formula E selesai dilaksanakan untuk melakukan pelaporan.
“Alasan utamanya, agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, kami berharap bisa memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” jelas Hari.

Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan SDR ke dua institusi. SDR menganggap masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi.
“Ini juga menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” tandasnya.
Dalam laporan kali ini, SDR menitikberatkan pada pembayaran Commitment Fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. Menurut Hari, ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk menyidik kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.
“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan Pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ujar Hari.
Hari menilai ada potensi kerugian negara akibat kasus ini dan diduga mencapai Rp200 milyar.
“Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560 milyar. Lalu dikurangi Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD sebagai pembayaran CF musim balap I,” tandasnya.
Hari meyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami percaya bahwa Kepolisian dan KPK akan bertindak profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun”, pungkasnya.
Sumber :
https://tribunrakyat.com/23599/09/06...rim-polri.html








gigbuupz dan 13 lainnya memberi reputasi
12
2.5K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan