Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Ini Sasaran Tilang dan Besaran Denda Razia Polisi pada Operasi Patuh Bulan Juni 2022
Ini Sasaran Tilang dan Besaran Denda Razia Polisi pada Operasi Patuh Bulan Juni 2022
foto: Instagram @ntmc_polri

Masagipedia.com - Siap-siap Korlantas Polri akan melaksanakan razia Operasi Patuh 2022. Perhatikan ini sasaran razia dan besaran dendanya!

Jadwal razia polisi 2022 ini akan dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Polisi Akan Gelar Operasi Patuh 2022 dengan Tilang Elektronik

Selain itu, razia polisi pada bulan Juni 2022 ini akan menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, pada Senin 6 Juni 2022.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa razia polisi dengan penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Baca Juga: Sinopsis Pengabdi Setan 2 Communion 2022, Ini Jadwal Tayangnya di Bioskop Indonesia

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Polri melalui instagram TMC Polda Metro Jaya menyampaikan ada beberapa sasaran tilang pada razia polisi Operasi Patuh 2022.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Rossa di Surabaya Juni 2022 dalam 25 Shining Years Concert, Ini Link Beli Tiketnya!

Ini daftar sasaran razia Polisi 2022 dan besaran denda tilangnya.

1. Knalpot Bising (tidak standar)
Sesuai pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3
Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000


2. Kendaraan Gunakan Rotator yang tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam)
Sesuai pasal 287 ayat 4
Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000


3. Balap Liar
Sesuai pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi: Kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000


Baca Juga: Jadwal Tayang The Doll 3 Besok di Bioskop Tangerang Bulan Juni 2022, Ini Harga Tiket dan Bioskopnya!

4. Melawan Arus
Sesuai pasal 287
Sanksi: Denda paling banyak Rp550.000


5. Menggunakan HP saat Berkendara
Sesuai pasal 283
Sanksi: Denda paling banyak Rp750.000



Selengkapnya baca di sumber asli >> masagipedia
xneakerzAvatar border
D.D.o.SAvatar border
MistaravimAvatar border
Mistaravim dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan