Kaskus

News

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Dihapus! Ini Penggantinya
Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Dihapus! Ini Penggantinya

Pemerintah akan menghapus kelas standar BPJS Kesehatan pada Juli 2022 mendatang. Kira-kira program apa yang menggantikannya? Lalu berapa iuran yang akan dibebankan?

Simak penjelasannya di artikel Finansialku berikut ini!

Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Dihapus
Pemerintah akan melakukan penghapusan kelas standar BPJS Kesehatan meliputi kelas 1,2, dan 3.
Kabar ini menindaklanjuti rumor ataupun rencana penghapusan kelas BPJS yang telah bergulir beberapa waktu lalu.
Sebagai gantinya, pemerintah tengah mempersiapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Artinya semua kelas BPJS Kesehatan akan sama, begitupun dengan biaya iurannya.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati, pihaknya masih menggodok regulasi tersebut dan ditargetkan rampung pada akhir Juni ini.
Sementara untuk perhitungan tarif kepada pihak rumah sakit dan besarnya iuran yang dibebankan kepada masyarakat masih dalam tahap pembahasan.
“Pembiayaan masih dalam proses,” ujar Iene melansir dari situs Cnbcindonesia.com (7/06).

Penerapan Tarif Tunggal BPJS Kesehatan
Pemerintah sendiri terus berupaya mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui tarif tunggal ini.
Iene menyebutkan bahwa penerapan tarif tunggal BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada Juli mendatang di beberapa rumah sakit vertikal.
Selain itu, mereka juga akan memantau implementasi dan persiapan rumah sakit lainnya.
“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” tambahnya.
[Baca Juga: eDABU BPJS Kesehatan: Pengertian, Fitur, dan Cara Daftarnya]
 
Penilaian Terhadap Kesiapan Rumah Sakit
Sementara di sisi lain, pihak Pemerintah melalui Kementerian dan DJSN terus melakukan penilaian terhadap kesiapan rumah sakit, terutama dalam segi infrastrukturnya.
Penilaian tersebut juga akan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta faskes lainnya.
Hingga saat ini, terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.
DJSN akan menerapkan regulasi tarif tunggal terhadap 50% dari jumlah rumah sakit vertikal tersebut.
“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” tambah Iene.

Program KRIS, Pengganti Program Kelas BPJS
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, program kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berdasarkan keterangan Ketua DJSB, Andie Megantara, pada Maret lalu, program KRIS akan diterapkan pada rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya, peraturan JKN akan ada satu kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN. Sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan terdahulu KRIS memiliki 12 kriteria, luas dan jarak antar tempat tidur. Dan itu kami sudah sampaikan dalam 12 kriteria tersebut. Jadi, selama RS memenuhi kriteria tersebut, kelas yang ada saat ini termasuk program KRIS JKN,” jelasnya
Mengenai kriteria tersebut, Anda bisa membaca informasi selengkapnya dalam artikel, Segera Berlaku! Ini Ketentuan Ruangan BPJS Kesehatan Kelas Standar


Sumber : 
Finansialku.com - Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Dihapus! Ini Penggantinya
InRealLifeAvatar border
straightgeneAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan