- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh


TS
dragonroar
Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh
Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh
Minggu, 5 Juni 2022 04:38

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu.

For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.

For Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Dandim 0109/Aceh Singkil dan Kajari Aceh Singkil, naik speed boat menuju Pulau Panjang, Lipat, Mangkir Besar dan Pulau Mangkit kecil yang jadi sengketa, antara Aceh dengan Suamteta Utara, Jumat (3/6/2022).

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan tim Provinsi Aceh mengikuti rapat secara virtual dengan tim pusat dan Sumatera Utara, membahas rencana pengecekan kondisi Pulau Panjang, Lipat, Mangkir Besar dan Pulau Mangkit kecil yang jadi sengketa, Rabu (1/6/2022).

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu.

For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.
* Diklaim Masuk Wilayah Sumut
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Aceh Singkil yang kini sedang dalam sengketa kepemilikan.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini sudah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi, yang ikut dalam rombongan, menyebutkan, tim Pemerintah Aceh antara lain Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Aceh, M Syakir, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, serta pejabat dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Sugiarto, yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di kementerian tersebut.
Ikut serta dalam rombongan itu tim survei dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas para ahli pemetaan.
Sementara tim Pemkab Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dulmusrid.
Sedangkan dari Pemprov Sumut atera Utara juga hadir beberapa pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta sejumlah pejabat Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak," ujar Mahdi seperti disampaikan Kepala Biro Adminitrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Dalam kunjungan tersebut, menurut Mahdi, pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
"Dokumen sebelumnya juga sudah kami persiapkan.
Hari ini (Jumat-red), kami ikut menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut," ungkapnya.
"Kita berharap, proses survei dan verifikasi faktual atas empat pulau sengketa itu berjalan lancar serta menjadi bahan tayang dan pembuktian di kementerian," lanjut Mahdi.
Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, satu rumah singgah para nelayan, satu mushalla, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga orang Aceh.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, M Syakir, selaku Ketua Rombongan Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan empat pulau sengketa tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kepada tim Kemendagri.
Sementara itu, Karo Adpim Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyebutkan, berdasarkan data yangb ada pada pihaknya, peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008 lalu.
Saat itu, terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat terkait keempat pulau tersebut.
"Namun demikian, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu.
Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali keempat pulau tersebut," tutup Muhammad Iswanto.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, saat meninjau Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, Jumat (3/6/2022), pihaknya menunjukan bangunan yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di empat pualu tersebut kepada tim dari Kemendagri.
Seperti gapura, tugu, rumah singgah dan dermaga.
Tim Aceh dan Pemkab Aceh Singkil juga membawa saksi dan dokumen yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh Singkil.
Selanjutnya, sebut Bupati, tim Kemendagri akan menggelar rapat membahas hasil tinjauan lapangan.
Rapat itu akan dihadiri tim Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara.
Dulmusrid mendesak Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pualu Lipan, dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh Skngkil.
"Buktinya sudah jelas, kami minta dikembalikan," ujar Dulmusrid kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan, saat meninjau keempat pulau itu, tim dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menyerahkan dokumen yang jadi bukti bahwa empat pualu tersebut masuk wilayah Aceh kepada tim Kemendagri.
Dokumen itu antara lain surat tanah yang dikeluarkan tahun 1965, kemudian bukti-bukti bangunan fisik yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Alasan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil membuat bangunan itu berdasarkan hasil kesepakatan batas wiayah Aceh dan Sumatera Utara tahun 2002.
Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa Pulau Punjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah Aceh.
"Saat tim bertanya ke tim Sumatera Utara, mereka tidak ada dokumen pendukung.
Satu-satunya yang ada adalah Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar bukti dokumen dan bukti fisik di lapangan, kami meminta agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
Dalam waktu dekat, tim Kemendagri mengundang tim Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Kami yakin, atas bukti-bukti yang ada pulau dapat dikembalikan ke wilayah Aceh," tegasnya.
Seperti diketahui, empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Kondisi itu membuat masyarakat Aceh Singkil meradang lantaran perpindahan administrasi wilayah tersebut dinilai menjatuhkan marwah Aceh.
Empat pulau milik Aceh Singkil yang berhasil dicaplok Sumut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Merespons hal tersebut, tim Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Pemprov Sumut mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan fakta lapangan pada Jumat (3/6/2022). (dan/de)
https://aceh.tribunnews.com/2022/06/...-aceh?page=all
Minggu, 5 Juni 2022 04:38

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu.

For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.

For Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Dandim 0109/Aceh Singkil dan Kajari Aceh Singkil, naik speed boat menuju Pulau Panjang, Lipat, Mangkir Besar dan Pulau Mangkit kecil yang jadi sengketa, antara Aceh dengan Suamteta Utara, Jumat (3/6/2022).

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan tim Provinsi Aceh mengikuti rapat secara virtual dengan tim pusat dan Sumatera Utara, membahas rencana pengecekan kondisi Pulau Panjang, Lipat, Mangkir Besar dan Pulau Mangkit kecil yang jadi sengketa, Rabu (1/6/2022).

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu.

For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.
* Diklaim Masuk Wilayah Sumut
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Aceh Singkil yang kini sedang dalam sengketa kepemilikan.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini sudah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi, yang ikut dalam rombongan, menyebutkan, tim Pemerintah Aceh antara lain Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Aceh, M Syakir, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, serta pejabat dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Sugiarto, yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di kementerian tersebut.
Ikut serta dalam rombongan itu tim survei dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas para ahli pemetaan.
Sementara tim Pemkab Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dulmusrid.
Sedangkan dari Pemprov Sumut atera Utara juga hadir beberapa pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta sejumlah pejabat Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak," ujar Mahdi seperti disampaikan Kepala Biro Adminitrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Dalam kunjungan tersebut, menurut Mahdi, pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
"Dokumen sebelumnya juga sudah kami persiapkan.
Hari ini (Jumat-red), kami ikut menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut," ungkapnya.
"Kita berharap, proses survei dan verifikasi faktual atas empat pulau sengketa itu berjalan lancar serta menjadi bahan tayang dan pembuktian di kementerian," lanjut Mahdi.
Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, satu rumah singgah para nelayan, satu mushalla, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga orang Aceh.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, M Syakir, selaku Ketua Rombongan Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan empat pulau sengketa tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kepada tim Kemendagri.
Sementara itu, Karo Adpim Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyebutkan, berdasarkan data yangb ada pada pihaknya, peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008 lalu.
Saat itu, terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat terkait keempat pulau tersebut.
"Namun demikian, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu.
Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali keempat pulau tersebut," tutup Muhammad Iswanto.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, saat meninjau Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, Jumat (3/6/2022), pihaknya menunjukan bangunan yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di empat pualu tersebut kepada tim dari Kemendagri.
Seperti gapura, tugu, rumah singgah dan dermaga.
Tim Aceh dan Pemkab Aceh Singkil juga membawa saksi dan dokumen yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh Singkil.
Selanjutnya, sebut Bupati, tim Kemendagri akan menggelar rapat membahas hasil tinjauan lapangan.
Rapat itu akan dihadiri tim Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara.
Dulmusrid mendesak Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pualu Lipan, dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh Skngkil.
"Buktinya sudah jelas, kami minta dikembalikan," ujar Dulmusrid kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan, saat meninjau keempat pulau itu, tim dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menyerahkan dokumen yang jadi bukti bahwa empat pualu tersebut masuk wilayah Aceh kepada tim Kemendagri.
Dokumen itu antara lain surat tanah yang dikeluarkan tahun 1965, kemudian bukti-bukti bangunan fisik yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Alasan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil membuat bangunan itu berdasarkan hasil kesepakatan batas wiayah Aceh dan Sumatera Utara tahun 2002.
Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa Pulau Punjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah Aceh.
"Saat tim bertanya ke tim Sumatera Utara, mereka tidak ada dokumen pendukung.
Satu-satunya yang ada adalah Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar bukti dokumen dan bukti fisik di lapangan, kami meminta agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
Dalam waktu dekat, tim Kemendagri mengundang tim Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Kami yakin, atas bukti-bukti yang ada pulau dapat dikembalikan ke wilayah Aceh," tegasnya.
Seperti diketahui, empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Kondisi itu membuat masyarakat Aceh Singkil meradang lantaran perpindahan administrasi wilayah tersebut dinilai menjatuhkan marwah Aceh.
Empat pulau milik Aceh Singkil yang berhasil dicaplok Sumut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Merespons hal tersebut, tim Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Pemprov Sumut mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan fakta lapangan pada Jumat (3/6/2022). (dan/de)
https://aceh.tribunnews.com/2022/06/...-aceh?page=all
Diubah oleh dragonroar 08-06-2022 09:59
0
625
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan