- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukuman Mati Menanti Pemenggal Kepala Neneknya Sendiri
TS
jhonoindo
Hukuman Mati Menanti Pemenggal Kepala Neneknya Sendiri
Setelah tim gabungan Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku pemenggal kepala nenek Intan (60) hingga putus, di halaman samping rumahnya di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, kabupaten Rokan Hulu, Riau. Saat ini hukuman mati telah menanti pelaku, Rismin (20).Sebab pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana dengan ancama hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Bagai mana menurut agan??
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 3 suara
Saling berbagi cerida dan edukasi yang membangun
berbagai cerita
33%
beerbagi cerita edukasi
67%
0
7K
29
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan