Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Sosok Petinggi Polri Usul AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat Setelah Terbukti Korupsi?
Sosok Petinggi Polri Usul AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat Setelah Terbukti Korupsi? ICW Murka



Sosok Petinggi Polri Usul AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat Setelah Terbukti Korupsi?

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok petinggi Polri yang menguslkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat kini menjadi pertanyaan.

Pasalnya, Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri dengan tegas menyatakan akan pecat Raden Brotoseno.

Pemecatan dilakukan jika Raden Brotoseno divonis diatas lima tahun penjara.

Namun berdasarkan putusan majelis hakim pada 17 Juni 2017, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Raden Brotoseno pun malah direkrut Polri saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri berikutnya.

Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasikan suami Tata Janeeta itu tidak dipecat.

Adapun AKBP Raden Brotoseno merupakan eks polisi korup alias mantan narapidana korupsi (napi korupsi).

Juni 2017 Brotoseno divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.

Desakan ICW agar Polri mengungkap identitas atasan AKBP Raden Brotoseno merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

ICW juga mendesak Polri memeriksa atasannya itu, khususnya terkait motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.

Tak cukup di situ, ICW juga mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Adapun Polri tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno dalam putusan KEPP.

Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, kejadian ini juga dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri.

Ia kemudian merujuk kepada pernyataan Kapolri pada saat pelantikan 44 eks Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.

“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” imbuh Kurnia.

Selain itu, ia juga menyorot pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri per tanggal 17 November 2021 terkait komitmen untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” tegasnya.

Menurut Kurnia, ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya.

Padahal, selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika.

“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.

Reaksi Kompolnas dan IPW

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut bereaksi atas kabar Brotoseno masih aktif sebagai Polri.

Kompolnas akan bersurat kepada Irwasum Polri untuk meminta klarifikasi terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

"Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," ujar Poengky.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."

"Sepengetahuan saya untuk keputusan PTDH atau bukan PTDH tergantung hasil sidang kode etik," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka hal itu merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.

Dianggap berprestasi

Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) kemarin.

Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya, karena adanya pernyataan atasan yang menegaskan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.

Sumur:
tribunnews.com

siapa tuh orgnya?
kacau bener, oknum korup kok ttp dipiara
emoticon-DP
Diubah oleh hantupuskom 03-06-2022 03:00
prabasAvatar border
gigbuupzAvatar border
gigbuupz dan prabas memberi reputasi
2
2.2K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan