- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Di Pengadilan Arbitrase Singapura


TS
anus.baswedan
Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Di Pengadilan Arbitrase Singapura
Ade Kurniawan
Sabtu, 28 Mei 2022 | 22:24 WIB

KATA LOGIKA - Formula E Holdings Limited (FEH) ancam menggugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase di Singapura terkait fee dan asuransi.
Ancaman gugatan Arbitrase FEH kepada Pemprov DKI, termuat dalam Perjanjian MoU tahun 2019, terkait komitmen pembayaran asuransi sekitar Rp 550 miliar (35 juta Uero).
FEH akan menggugat Pemprov DKI Jakarta, jika melanggar komitmen fee sesuai MoU sebesar Rp2,5 triliun atau 122 poundsterling secara bertahap hingga tahun 2024.
Ancaman gugatan FEH berdasarkan Laporan Kegiatan Formula E yang disampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta, yang diunggah akun Twitter Nalar @Paltiwest (28/5).
Baca Juga: Rudi Valinka: Biasa Teriak 'Ganti Presiden' dan "BUMN Bangkrut", Giliran Mepet Belum Dapat Sponsor: 'Ke Mana Presiden? Kok Ga Bantu'
Berikut KATA LOGIKA paparkan, laporan kegiatan Formula E dan ancaman gugatan arbitrase di Pengadilan Singapura.
Pertama, berdasarkan hasil kajian terhadap draft Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar DKI Jakarta berupa biaya komitmen selama 5 (lima) tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:
Sesi 2019/2020 sebesar 20.000.000 Poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22.000.000 Poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24.200.000 Poundsterling
Sesi 2022/2023 sebesar 26.620.000 Poundsterling
Sesi 2023/2024 sebesar 29.282.000 Poundsterling
Baca juga: Gembong Warsono: Kegagalan Formula E Menutup Masa Jabatan Anies Baswedan
Kedua, sesuai hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E sebesar 20.000.000 Poundsterling atau Rp. 360.000.000.000, sudah disetujui dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus penetapan Kebijakan Umum Penetapan Anggaran (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2019.
Ketiga, selain membayar komitmen fee (Poin 2), pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban juga melakukan pembayaran asuransi sebesar 35.000.000 euro untuk FEO, FIA, Tim Peserta dan Pembalap Peserta, beserta seluruh kontraktor dan tamu FEO.
Keempat, terkait dengan kewajiban membayar selama 5 (lima) tahun, berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Baca Juga: Editorial : Aroma Busuk Menyeret Presiden Dalam Formula E DKI Jakarta
Kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura. ***
https://www.katalogika.com/hukum/pr-...ngapura?page=2
Sabtu, 28 Mei 2022 | 22:24 WIB

KATA LOGIKA - Formula E Holdings Limited (FEH) ancam menggugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase di Singapura terkait fee dan asuransi.
Ancaman gugatan Arbitrase FEH kepada Pemprov DKI, termuat dalam Perjanjian MoU tahun 2019, terkait komitmen pembayaran asuransi sekitar Rp 550 miliar (35 juta Uero).
FEH akan menggugat Pemprov DKI Jakarta, jika melanggar komitmen fee sesuai MoU sebesar Rp2,5 triliun atau 122 poundsterling secara bertahap hingga tahun 2024.
Ancaman gugatan FEH berdasarkan Laporan Kegiatan Formula E yang disampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta, yang diunggah akun Twitter Nalar @Paltiwest (28/5).
Baca Juga: Rudi Valinka: Biasa Teriak 'Ganti Presiden' dan "BUMN Bangkrut", Giliran Mepet Belum Dapat Sponsor: 'Ke Mana Presiden? Kok Ga Bantu'
Berikut KATA LOGIKA paparkan, laporan kegiatan Formula E dan ancaman gugatan arbitrase di Pengadilan Singapura.
Pertama, berdasarkan hasil kajian terhadap draft Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar DKI Jakarta berupa biaya komitmen selama 5 (lima) tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:
Sesi 2019/2020 sebesar 20.000.000 Poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22.000.000 Poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24.200.000 Poundsterling
Sesi 2022/2023 sebesar 26.620.000 Poundsterling
Sesi 2023/2024 sebesar 29.282.000 Poundsterling
Baca juga: Gembong Warsono: Kegagalan Formula E Menutup Masa Jabatan Anies Baswedan
Kedua, sesuai hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E sebesar 20.000.000 Poundsterling atau Rp. 360.000.000.000, sudah disetujui dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus penetapan Kebijakan Umum Penetapan Anggaran (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2019.
Ketiga, selain membayar komitmen fee (Poin 2), pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban juga melakukan pembayaran asuransi sebesar 35.000.000 euro untuk FEO, FIA, Tim Peserta dan Pembalap Peserta, beserta seluruh kontraktor dan tamu FEO.
Keempat, terkait dengan kewajiban membayar selama 5 (lima) tahun, berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Baca Juga: Editorial : Aroma Busuk Menyeret Presiden Dalam Formula E DKI Jakarta
Kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura. ***
https://www.katalogika.com/hukum/pr-...ngapura?page=2






areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan