- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Walau DKI dapat Opini WTP Ke-5, BPK Temukan Masalah Kelebihan Bayar dan Kelola Aset


TS
lingkarpolitik2
Walau DKI dapat Opini WTP Ke-5, BPK Temukan Masalah Kelebihan Bayar dan Kelola Aset
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3312165/original/050472000_1606810779-Anies_Baswedan_1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov DKI ternyata tak seluruhnya sempurna. Karena dalam audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya masalah yang harus diperbaiki.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo mengatakan bahwa masih ada sejumlah masalah yang harua dibenahi di antaranya kelebihan bayar dari sisi belanja berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan gaji/tunjangan kinerja daerah dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar Rp4,17 miliar," kata Dede saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Selain kelebihan bayar, Dede juga menyebut dari hasil audit ditemukan adanya kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Termasuk, kelebihan pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai.
"Kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar," kata Dede.
"Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Rp3,52 miliar," tambah dia.
Pengelolaan Kas
Terkait pengelolaan kas daerah, BPK juga menemukan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan," ungkap Dede.
Sementara dalam lingkup pendapatan, BPK menemukan adanya kelemahan proses penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Termasuk dalam sisi aset ditemukan juga pencatatan kartu inventaris barang yang tidak mutakhir, kesalahan klasifikasi aset tetap, aset tanah dikuasai oleh pihak ketiga, tanah dalam sengketa, 3.110 bidang tanah belum bersertifikat, serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung perjanjian kerja sama.
Lalu, untuk pengelolaan aset, terdapat juga temuan permasalahan, di antaranya kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda, aset tetap belum ditetapkan statusnya, dan Aset tetap tidak diketahui keberadaannya.
"Pengelolaan aset BPK menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) sebesar 2,17 miliar," sebutnya.
https://m.liputan6.com/news/read/497...an-kelola-aset




1punchman dan .bindexee. memberi reputasi
2
1.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan