Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
3 Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno
3 Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat AKBP BrotosenoJakarta - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membeberkan tiga hal yang menjadi pertimbangan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat meski sudah tersandung kasus korupsi dan divonis bersalah oleh pengadilan. Pertimbangan pertama adalah karena penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, dibebaskannya oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

"Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018," kata Ferdy dalam keterangan tertulis pada Senin (30/5/2022).

Kemudian pertimbangan kedua adalah karena AKBP Brotoseno sudah dihukum selama 3 tahun 3 bulan, dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. AKBP Brotoseno bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara.

"(Bebas bersyarat) karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas," lanjut Ferdy Sambo.

Lalu pertimbangan ketiga atau terakhir yang dijelaskan Ferdy, adalah prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno selama bertugas di kepolisian, terlepas dari pelanggaran Brotoseno menerima suap.

"Adanya pernyataan atasan, AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," tutur Ferdy.

Dia menyebut AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dan tak mengajukan banding.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil sidang Raden Brotoseno, mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang terjerat kasus suap beberapa tahun lalu. Divisi Propam Polri menegaskan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno bersifat final.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Irjen Ferdy Sambo malam ini.

Ferdy menjelaskan pada sidang KKEP dengan putusan nomor PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020, menyatakan Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Dia dikenakan pasal berlapis.

"Melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP," ucap Ferdy.

Propam menjatuhkan sanksi, di mana Brotoseno harus meminta maaf di hadapan majelis sidang KKEP, dan atau menyatakan maaf tertulis kepada Kapolri. Brotoseno juga dijatuhi sanksi demosi dan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda dari jabatan sebelumnya.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas Ferdy.

https://news.detik.com/berita/d-6102...bp-brotoseno/2

Cuman bisa tersenyum....emoticon-Big Grin

Jujur saja ...miris liatnyaemoticon-Big Grin
gagal.jadi.nabi
gigbuupz
Cosmoflip
Cosmoflip dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.6K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan