- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri


TS
User telah dihapus
ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Kompas.com, 30 Mei 2022, 11:34 WIB
Telegram
Komentar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan surat permintaan penjelasan tentang big data 110 juta warga yang diklaim Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung agar pemilu 2024 ditunda. Surat diserahkan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Lihat Foto
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan surat permintaan penjelasan tentang big data 110 juta warga yang diklaim Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung agar pemilu 2024 ditunda. Surat diserahkan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa
JAKARTA, KOMPAS.com -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reseres Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno kembali aktif bekerja sebagai penyidik Bareskrim Polri.
Adapun Brotoseno diduga kembali menjadi polisi aktif, meski sebelumnya pernah dipenjara atas kasus korupsi.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Brotoseno sebelumnya telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Hukuman itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
Kurnia menegaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Menurut dia, hal itu sebagai mana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.
Selain itu, Kurnia menyebutkan mantan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016, pernah menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
Kurnia juga menilai Brotoseno telah merusak citra Polri di tengah masyarakat akibat korupsi yang pernah dilakukannya.
Terkait dugaan ini, ICW pun mengirimkan surat pada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
Kurnia berpandangan, jika benar ada pejabat berwenang Polri yang menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan
https://nasional.kompas.com/read/202...YlJOZA..#page2






daimond25 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan