- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik, Simak Lokasinya


TS
mobilman.id
Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik, Simak Lokasinya
Mobilman – Lokasi peraturan ganjil – genap di Jakarta akan ditambah, dari yang semula 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa alasan penambahan lokasi ganjil – genap adalah karena adanya peningkatan volume kendaraan di jalanan Ibu Kota.
“Ada 6,25 % (kenaikan jumlah volume kendaraan). Ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (24/5/2022).
Baca Juga:
Korlantas Polri: Pasang Pelat Putih Ilegal Bisa Ditilang
Ancol Ditutup untuk Umum saat Formula E Digelar 4 Juni 2022
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang.
Namun, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kebijakan ganjil – genap di 25 ruas jalan tersebut pernah diterapkan pada bulan Agustus tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Saat kasus Covid-19 melonjak dan aturan Work From Home (WFH) diterapkan, kebijakan ganjil – genap sempat ditiadakan, lalu kembali diterapkan secara terbatas di 13 ruas jalan.
RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:
TOYOTA KIJANG INNOVA BEKAS
HONDA CITY BEKAS
Lalu, di ruas mana sajakah kebijakan ganjil – genap tersebut diterapkan? Berikut lokasinya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:
F1 GP Spanyol: Duo Red Bull Kembali Naik Podium, Leclerc DNF
Plat Nomor Putih Mulai Berlaku? Simak Penjelasannya
LINK ASLI DI SINI





charleslekker16 dan p.moon7 memberi reputasi
0
917
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan