Kaskus

News

sangdewikantiAvatar border
TS
sangdewikanti
Butuh Proses Lama Dapatkan Kolom Kepercayaan di KTP
Butuh Proses Lama Dapatkan Kolom Kepercayaan di KTP

Butuh Proses Lama Dapatkan Kolom Kepercayaan di KTP

BERUBAH: Tunjukkan perbandingan KTP milik penghayat kepercayaan yang lama (kiri) dan baru (kanan), Senin (23/5).

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebuah perbedaan unik terlihat dalam kolom KTP salah satu penghayat kepercayaan Sapta Darma, yang bukan ditulis dengan agama, namun kepercayaan. Butuh proses lama untuk para penghayat atau penganut kepercayaan mendapatkan hasil tersebut.

Ditemui saat pelantikan pengurus daerah Persatuan Warga Sapta Darma (Persada), salah satu presidium Generasi Muda Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (Gema Pakti) Jateng, Adi Pratikto mengungkapkan perjuangan mereka yang dimulai sejak tahun 70-80an.

“Dulu malah yang pertama itu di kolom KTP agama/kepercayaan terus titik dua (emoticon-Smilie, terus pada zaman orde baru tahun 80 sampai 90 itu sudah tidak bisa. Penghayat kepercayaan harus kembali ke induknya masing-masing. Induk dalam hal ini agama. Padahal kita enggak punya agama,” katanya, Senin (23/5).

Pada 1973-1983, perkimpoian penghayat kepercayaan sebenarnya sudah bisa dilayani dan dicatat di disdukcapil. Namun, hambatan kembali ditemui di tahun 1983-1999 karena hal tersebut tidak boleh dilaksanakan. Pada tahun 2000, perkimpoian penghayat kepercayaan kembali bisa dicatat kembali dalam arsip negara. Namun harus melalui persidangan di pengadilan negeri untuk mendapatkan rekomendasi.

Perjuangan kolom kepercayaan yang diharapkan dalam KTP dan hak perkimpoian akhirnya terus mereka kejar. Hingga pada tahun 2006, akhirnya terbit UU Adminduk yang tidak lagi mengharuskan persidangan, lalu perkimpoian adat secara kepercayaan langsung bisa dicatatkan.

“Bahwa penghayat kepercayaan bisa mencantumkan identitas di KTP, tetapi di situ agama titik dua (diisi) strip (–). Kita bisa melangsungkan perkimpoian secara adat dan dicatatkan di catatan sipil di kabupaten/kota setempat,” jelasnya.

Selanjutnya, kolom kepercayaan yang semula diisi dengan strip (-), kemudian diperjuangkan kembali supaya mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Menurutnya berdasarkan keputusan MK, seharusnya KTP yang mereka miliki harusnya berisi kolom agama : kepercayaan.

“Perjuangan itu kita mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan pada tahun 2017, dengan terbitnya putusan MK nomor 97 tahun 2017 yang amar putusannya adalah penghayat kepercayaan setara dengan agama yang ada di Indonesia. Tapi, atas kebijaksanaan pemerintah waktu itu, kita diterbitkan KTP sendiri yang tadi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi, itu kami terima dengan senang hati bahwa sekarang kita sudah diakui secara sah oleh negara,” paparnya.

Meski dengan peraturan yang ada, sosok yang sering disapa Alek itu mengatakan bahwa ada beberapa oknum yang membuat pengubahan KTP dipersulit. Permohonan mereka baru dikabulkan setelah tiga bulan meski persyaratannya sudah lengkap.

“Alasannya macam-macam, tapi kami tidak menyebut dukcapil ya, kita menyebut orangnya, oknumnya. Ternyata ya beliau tahu undang-undangnya, tapi memang karena muatan politik dan sebagainya kami tidak tahu,” katanya lebih jauh.

Namun, dengan pendekatan serta komunikasi yang terus menerus dilakukan Sapta Darma sebagai penghayat kepercayaan, akhirnya rintangan semacam ini sudah terkikis.

“Kendala yang paling utama itu biasanya di tingkat desa atau kelurahan, tentang alur atau prosedur pengurusannya. Jadi kembali lagi karena oknum atau pegawai itu belum memahami secara penuh,” ucapnya.

Kendati demikian, kabar baik muncul di tahun ini. Menurutnya, Dirjen Dukcapil telah memberikan alur baru yakni tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kecamatan/kelurahan bagi penghayat kepercayaan yang hendak mengubah KTP-nya. “Kita langsung ke Dukcapil, membawa KK dan KTP asli, kita dilayani disana. Sehari jadi mulai 2022,” ucapnya. (cr3/gih)

https://joglojateng.com/2022/05/24/b...cayaan-di-ktp/

Mendingan kolom agama di ktp di hapus aja nggak ada gunanya sama sekali

hilmiazizi19Avatar border
belagudechAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
896
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan