Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranggass829Avatar border
TS
ranggass829
Pelabelan Teroris KKB di Papua Sudah Jelas dan Berdasarkan UUD
Pelabelan Teroris KKB di Papua Sudah Jelas dan Berdasarkan UUD
Konflik di Papua sudah sejak lama belum berakhir korban meninggal dunia terus berjatuhan.

Dalangnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Mereka melakukan perlawanan dan menyebarkan ketakutan kepada masyarakat Papua.

Ya wajar saja diberikan nama kelompok teroris mereka menabar ketakutan kepada masyarakat.

Tindakan KKB di Papua sudah kelewatan batas tentu harus ditindak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sudah jelas bahwa pelabelan teroris cocok untuk para KKB di Papua. Jadi wajar TNI dan Polri turun menjaga keamanan masyarakat di Papua.

Ini Indonesia dan Papua bagian dari Ibu Pertiwi jadi TNI dan Polri akan melakukan dan menindak tegas bagi yang menggangu pertahanan dan membuat tidak ketidaknyamanan di Papua.

Kita ketahui bahwa pelabelan 'teroris' terhadap KKB di Papua oleh pemerintah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Kamis (29/04).

Sudah jelas bahwa pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yg melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Pemerintah dalam hal ini tidak tinggal diam soal ini. Undang-undang nomor 5 tahun 2018 yang menyatakan bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, mengerahkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan atau kehancuran obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Nah ini sudah dilakukan oleh teroris KKB. Jadi berdasarkan definisi UU Nomor 5 ini, maka yang dilakukan KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris.

TNI, Polri, dan BIN telah melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum. Aparat menjaga keamanan masyarakat sipil.

Pelabelan menetapkan TPNPB-OPM sebagai kelompok teror sempat mengemuka dan menuai pro dan kontra. Sebab, dinilai akan memicu kriminalisasi banyak warga sipil dengan tuduhan terlibat separatisme.

Berbagai informasi dikutip kelompok itu telah membunuh sejumlah warga sipil dan guru, serta membakar rumah dan sekolah. Ya ini bukan menyerang aparat. Tapi menyerang masyarakat.

Kelompok tersebut telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dikarenakan tindakan teror yang dilakukan oleh KKB. 



Sumber: Medcom.id
Diubah oleh ranggass829 24-05-2022 23:44
nowbitool
kimberly.ela179
yoseful
yoseful dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan