Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
RUU KUHP, Orangtua atau Anak Boleh Adukan Perzinahan
Jakarta, Beritasatu.com – Orangtua atau anak dapat mengadukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap adanya penambahan ketentuan dalam Pasal 417 tentang Perzinahan dalam RUU KUHP.
“Ditambah yang boleh mengadu itu tidak hanya suami atau istri sebagaimana yang existing, tetapi juga orangtua atau anaknya,” kata Edward saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Dalam RDP yang membahas terkait RUU KUHP itu, Edward menegaskan tidak ada satu pun agama di Indonesia yang memperbolehkan praktik perzinahan. Dipaparkan, perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban. Perzinahan diakuinya memang tidak melanggar hak orang lain secara langsung.

BACA JUGA

Habiburokhman: RUU KUHP Penting untuk Segera Disahkan

“Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban atau victimless crime yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain,” tutur Edward.
Akan tetapi, Edward menegaskan perzinahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai budaya dan agama yang berlaku pada masyarakat. Tidak kalah penting, dia juga menyatakan pasal tersebut merupakan penghormatan terhadap lembaga perkimpoian.
“Tetap dia dirumuskan sebagai delik aduan sebagaimana yang ada sekarang ini,” ujarnya.

https://www.google.com/amp/s/www.ber...kan-perzinahan

Pasal Perzinahan dalam UU KUHP menurutku cukup krusial dalam perkembangan Indonesia kedepan. Perluasan perzinahan ini bisa jadi akan berakibat buruk yang menjadikan Indonesia diatur dengan model masyarakat komunal muslim ala abad pertengahan.. emoticon-Cape d...

yaitu masyarakat yang terlalu terobsesi mengurusi moral tapi tertinggal di segala bidang yang lain. Justru yang menurutku bagus adalah pasal perzinahan ini harus dipersempit maknanya menjadi affair hanya dengan orang lain yang bukan bersifak kontraktual seperti PSK, Open BO, Nikah Mut'ah dll.. emoticon-Ngakak (S)

Jadi, hubungan kontraktual dengan pramuria tidak bisa disebut pasal perzinahan jika bisa menunjukkan pembayaran atau benefit yang diberikan... emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh User telah dihapus 26-05-2022 09:30
0
679
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan