- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Komisaris Kontraktor Sirkuit Mundur hingga Jakpro-Ancol Rugi Rp1 Triliun


TS
Ribao
Presiden Komisaris Kontraktor Sirkuit Mundur hingga Jakpro-Ancol Rugi Rp1 Triliun
Quote:
Jelang Formula E, Presiden Komisaris Kontraktor Sirkuit Mundur hingga Jakpro-Ancol Rugi Rp1 Triliun

Terkini.id, Jakarta – Jelang perhelatan balap Formula E, beredar kabar Presiden Komisaris kontraktor sirkuit mengundurkan diri. Selain itu, penyelenggara kegiatan yakni PT Jakpro dan penyedia lokasi event yakni Jaya Ancol dilaporkan mengalami kerugian triliunan.
Presiden Komisaris PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON), Trisna Muliadi dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Trisna Muliadi selaku Presiden Komisaris perseroan tersebut diketahui sudah dilakukan sejak 20 Mei 2022 lalu.
Umar Ganda, Wakil Presiden Direktur JKON menyampaikan itu lewat surat keterbukaan informasi Selasa 24 Mei 2022.
“Dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dengan ini menginformasikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Trisna Muliadi selaku Presiden Komisaris PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk tertanggal 20 Mei 2022,” tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi.
Meski demikian, Umar meyakinkan bahwa pengunduran diri Presiden Komisaris PT Jaya Konstruksi ini tidak akan memberikan dampak apapun terhadap perusahaan.
“Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis perusahaan lagi.
Mengutip dari CNBC Indonesia, diketahui bahwa JKON sendiri berencana akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juni mendatang. Namun, belum diketahui agenda apa saja yang akan dibahas.
Untuk diketahui, JKON adalah emiten konstruksi Grup Jaya, yang sebelumnya pada Februari lalu telah terpilih sebagai pemenang tender sirkuit Formula-E.
JKON terpilih sebagai pemenang tender sirkuit Formula-E setelah mengikuti proses pelaksanaan tender dan beberapa tahapan seleksi yang digelar PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Jakpro dan Jaya Ancol Mengalami Kerugian
Jelang pelaksanaan Formula E pada 4 Juni 2022, ramai juga kabar penyelenggara lomba balap mobil listrik tersebut mengalami kerugian.
PT Jakpro selaku perusahaan BUMD penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp. 427,94 miliar.
Sementara, PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp667,90 miliar.
Karena itu Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto mengkhawatirkan, penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan PT. Jakarta Propertindo (PT.Jakpro), dan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Pasalnya PT. Jakpro yang merupakan BUMD DKI Jakarta dan PT. Pembangunanan Jaya Ancol yang 72% sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini telah mengalami total kerugian mencapai 1,09 Triliun.
“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto, Selasa, 24 Mei 2022 dikutip dari tagarid.
Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp. 240,8 miliar.
Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp. 427,94 miliar.
Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp. 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp. 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp. 667,90 miliar.
“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp. 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp. 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp. 1,09 triliun,” ungkap SGY.
Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol. Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 % sahamnya milik DKI, 18,01% milik Pembanguna Jaya dan 9,99 % milik masyarakat.
Lebih lanjut SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.
“Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,” ujar SGY.
Dengan demikian menurut SGY, Dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro. Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.
“Total kerugian PT. Jakpro dan Ancol Rp. 1,09 triliun itu cukup besar. Jadi Dewan perlu memintai keterangan langsung dari Gubernur Anies Baswedan. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan juga agar tak merugikan masyarakat Jakarta. Caranya bisa melalui rapat formal atau informal,” tegas SGY
Sumber :
https://makassar.terkini.id/jelang-f...i-rp1-triliun/






prabas dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.9K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan