Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi telah melarang warganya bepergian ke 16, negara termasuk Indonesia. Informasi larangan tersebut telah disampaikannya pada Senin (23/5/2022).
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5/2022).
Alasan Arab Saudi melarang warganya ke Indonesia adalah karena masih adanya kasus terkait COVID-19, termasuk 15 negara lainnya tersebut. Selain ke Indonesia, warga Arab Saudi juga dilarang pergi ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, diberi persyaratan harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga negeri Raja Salman yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.
Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.
(fdl/fdl)
https://finance.detik.com/berita-eko...793.1612643759
Sebagai penganut faham salawi ini semua salah...
