- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Cabul di Banjarnegara Divonis 7 Tahun Bui


TS
paman.Laruku
Guru Ngaji Cabul di Banjarnegara Divonis 7 Tahun Bui

Banjarnegara - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap seorang guru mengaji inisial FK (27). Guru mengaji itu terbukti bersalah mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur.
"Terdakwa terbukti melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga kependidikan," kata humas Pengadilan Negeri Banjarnegara Arief Wibowo usai sidang, Rabu (18/5/2022).
Atas perbuatannya, pria asal Cirebon ini divonis 7 tahun penjara. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Arief.
Selain hukuman penjara, FK juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Disebutkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma psikis. Terlebih terdakwa merupakan seorang ustaz.
"Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan korban trauma psikis dan rasa malu bagi keluarga korban. Apalagi terdakwa ini seorang ustaz tidak memberikan contoh yang sepatutnya bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, atas perbuatan terdakwa telah mencoreng citra tenaga kependidikan khususnya ustaz. Namun demikian, sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya meringankan hukuman.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, juga belum pernah dihukum. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan memiliki satu orang anak yang masih bayi," jelasnya.
Atas vonis 7 tahun penjara tersebut tersebut, terdakwa FK menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
Sebelumnya diberitakan, FK (27) guru ngaji di Kecamatan Wanayasa, mencabuli muridnya. Korban yang baru berusia 11 tahun ini dicabuli sebelum waktu mengaji.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Dia melakukan perbuatan itu di rumah salah satu warga yang digunakan untuk tempat belajar mengaji.
sumur
astagfirullah, kriminalisasi terhadap ustad ya akhi



nurade247 memberi reputasi
1
558
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan