- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Langkah Menko Airlangga Hartarto Tindaklanjuti Pembukaan Keran Ekspor Minyak Goreng


TS
fs
Langkah Menko Airlangga Hartarto Tindaklanjuti Pembukaan Keran Ekspor Minyak Goreng

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto segera mengambil langkah lanjutan menyusul pencabutan aturan larangan ekspor minyak kelapa sawit dan bahan baku minyak goreng. Langkah lanjut tersebut ditujukan untuk tetap memastikan ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. Tujuannya tak cuma cuma untuk menjamin bahan baku minyak goreng, tetapi juga agar harga TBS di tingkat petani berada pada tingkat yang wajar.
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” kata Menko Airlangga Hartarto saat mengumumkan langkah lanjut pemerintah di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Kementerian Perdagangan selaku lembaga teknis pelaksana aturan tersebut yang akan menetapkan jumlah besaran DMO wajib untuk masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Bagi yang melanggar sanksi akan berlaku sesuai aturan.
“Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan antara lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Target pembeli diharapkan akan tepat sasaran,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan pembelian TBS dari petani oleh perusahaan CPO dengan harga yang wajar.
Disamping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi Minyak Goreng dengan harga HET Rp14.000,00 per liter, Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan tersebut terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000,00 per liter serta pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi, baik oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dan pengawasan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat mulai berjalan pada tanggal 23 Mei 2022.
0
764
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan