machinAvatar border
TS
machin
Bikin Sebel Nggak Sih?! Sebenarnya Aturan Penggunaan Trotoar Itu Bagaimana Sih?

Parkir mobil sembarangan | Sumber

Barusan scroll timeline Facebook, melihat ada kiriman sebuah halaman sebuah video yang berisikan trotoar kanan dan kiri jalan penuh dengan mobil parkir. Mobil berjajar di atas trotoar seperti lahan parkir. Tidak hanya mengganggu pemandangan, perlakuan para pemilik mobil yang parkir di trotoar ini mengambil hak sepenuhnya para pejalan kaki. Harusnya para pejalan kaki bisa jalan dengan santai dan aman di trotoar, mereka harus mengalah turun ke jalan raya sebagai ganti trotoar yang dikorupsi para orang kaya. Entah itu mobil rental atau mobil pribadi. Anggap saja mereka semua orang yang mampu.


Lokasi di Kebon Binatang Bandung | Sumber

Dari salah satu komentar di video tersebut, ternyata mobil-mobil tersebut berada di daerah Kebon Binatang Bandung. Menyedihkan memang, sebenarnya aturan dari penggunaan trotoar ini bagaimana, sih?

Quote:

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintasdan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pedagang kaki lima di trotoar | Sumber

Dari pengertian di atas, menyatakan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung untuk memperlancar aktivitas lalu lintas. Jika ada lajur sepeda, artinya itu untuk sepeda. Jika ada tempat penyeberangan pejalan kaki, artinya tempat itu untuk penyeberangan jalan kaki. Begitu juga trotoar, dibangun untuk kenyamanan para pejalan kaki dan juga keamanan para pejalan kaki. Bayangin kalau pejalan kaki jalan di tengah jalan raya, apa nggak pada emosi para pengguna mobil dan motor?

Lebih lanjut lagi, menurut UU yang sudah diatur, pejalan kaki "WAJIB" menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan pejalan kaki yaitu trotoar. Kalau tidak ada jalan khusus yang dibangun, jalan paling tepi adalah jalan yang "WAJIB" dilalui oleh para pejalan kaki. Artinya, pejalan kaki tidak boleh jalan di tengah jalan raya, kecuali mau budir.


Undang-Undang pejalan kaki | Sumber

Harusnya nih ya, kalau negara tegas menindak tingkah seperti itu, negara mendapatkan banyak sekali pemasukan lho (kalau penegak hukumnya jujur dan tegas sih). Kenapa? Karena bagi orang yang bertindak yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dikenakan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Bayangin aja itu mobil-mobil yang diparkir disamperin sama polisi trus ditarik per pemilik Rp100.000 an, kira-kira berapa tuh pendapatannya.


Warung di trotoar | Sumber

Kadang suka jengkel sendiri saat lari-lari pagi melewati trotoar lalu ada trotoar kayak foto di atas ini. Jengkelnya itu lho, kudu tak hih, tapi nggak berani. Hahaha.

Quote:


--

Terimakasih sudah membaca trit soreku.

Sehat dan bahagia selalu.emoticon-rose

Sumber terlampir.

gigbuupz
emineminna
ipanpun
ipanpun dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan