- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya, 8 Oknum Polisi Diamankan Propam


TS
jpnn.com
Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya, 8 Oknum Polisi Diamankan Propam

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto. Foto: Dok Humas Polrestabes Makassar
MAKASSAR - Pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Arfandi Ardiansyah alias AA, 18, tewas dengan kondisi babak belur di sekujur tubuhnya.
Ardiansyah meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Apakah Berlaku untuk Penumpang Kereta Api?
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan delapan anggota polisi dari Res Narkoba Polrestabes Makassar diamankan sementara.
"Sekarang mereka masih diamankan di Propam," kata Kombes Komang Suartana, Kamis (19/5) siang.
Status bagi anggota polisi narkoba tersebut belum diketahui hingga saat ini. Mereka ditahan agar mudah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terhambat lantaran pihak keluarga menolak autopsi.
"Keluarga korban tidak mau otopsi sehingga tidak diketahui penyebab kematian," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan.
Baca Juga:
Waspada, 3 Senjata Rahasia Thailand yang Berpotensi Merepotkan Timnas U-23 Indonesia
Kendati demikian, anggota polisi narkoba itu terancam mendapat sanksi kode etik profesi kepolisian.
"Kalau Karimun ngak bisa buktikan ya kode etik/disiplin yang kami majukan," tambah dia.
Sebelumnya, Sebelumnya, pengedar narkoba itu dipukul oleh oknum anggota polisi saat proses penangkapan di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Minggu (15/5) kemarin.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan si pengedar narkoba itu melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pelaku ditangkap oleh tim kami. Saat penangkapan ada perlawanan sehingga terjadi pemukulan. Ada ada luka memar di sebagian badannya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Adegan Ranjang Bareng Nicholas Saputra Disorot, Ariel Tatum Diminta Begini
Kombes Pol Budhi tegas menyampaikan anggota yang diduga melakukan tindakan pemukulan akan diproses jika terbukti bersalah.
"Jika memang anggota polisi terbukti melakukan penganiayaan maka diproses. Saya tegaskan Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat diluar prosedur," tegasnya. (mcr29/jpnn)
Sumber:
Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya, 8 Oknum Polisi Diamankan Propam
Kronologi UAS Ditolak Masuk Singapura, Dimasukkan ke Ruangan

Diubah oleh jpnn.com 19-05-2022 04:55




pilotwaras108 dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan