Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Guru Ngaji Cabul di Bandar Lampung Divonis 5,5 Tahun Penjara
Guru Ngaji Cabul di Bandar Lampung Divonis 5,5 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Oknum guru mengaji di lembaga pendidikan informal bernama Ahmad Arifin (47), warga Kota Bandar Lampung divonis lima tahun dan enam bulan penjara karena [url=https://www.lamposS E N S O Rhastag-pencabulan][color=#c21318]berbuat asusila[/color][/url] terhadap anak didiknya.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Raden Ayu Rizkiati menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara," ujar dia saat membacakan putusan, Selasa, 17 Mei 2022.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa adalah membuat korban trauma dan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Kemudian antara terdakwa dengan orang tua korban telah dilakukan perdamaian," kata hakim.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa memilih untuk menunda kesimpulan banding. 
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa. 
Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap salah satu murid sejak 2020. Perbuatan kedua hingga ketujuh berlangsung sejak September hingga Oktober 2021.
Perbuatan terdakwa diketahui orang tua korban sehingga langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Arifin sempat melarikan diri ke Lampung Selatan dan ditangkap pada pertengahan Oktober 2021 lalu. 

[url=https://m.lamposS E N S O Rberita-guru-ngaji-cabul-di-bandar-lampung-divonis-5-5-tahun-penjara.html]sumur[/url]


astagfirullah, kriminalisasi ulamak ya akhi ya ukhti emoticon-Kagets
pemukapemuja
petani.syusyu
Proloque
Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
538
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan