- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat, Pria Ini rudapaksa Anak Tiri di Siang Hari Bulan Puasa


TS
cumnews
Bejat, Pria Ini rudapaksa Anak Tiri di Siang Hari Bulan Puasa

OKU, iNews.id - Unit PPA Polres OKU menangkap BI (35) warga Kecamatan Pengandonan dalam kasus pemerkosaan. Pria ini merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada bulan puasa April lalu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB pagi.
BACA JUGA:
Rebutan Hak Asuh, Pria di Palembang Tikam Mantan Istri di Depan Ratusan Anak Sekolah
Saat itu lanjut Syafaruddin, korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone. Kemudian pelaku BI (35) mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
"Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban," katanya, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA:
Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU. "Unit PPA kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di Kediamannya," katanya.
BACA JUGA:
Gubernur Sumsel Tunjuk Kurniawan sebagai Plh Bupati Muara Enim
Tersangka dijerat pasal 81 Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
TAG : rudapaksa anak tiri Peninjauan polres oku
Bagikan Artikel:
https://sumsel.inews.id/amp/berita/b...ri-bulan-puasa
Kemudian pelaku BI (35) mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
"Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban," katanya,
kebiri

0
1.8K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan