Kaskus

News

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Guru Ngaji di Siak Cabuli Muridnya yang Masih Bawah Umur Berkali-kali
Guru Ngaji di Siak Cabuli Muridnya yang Masih Bawah Umur Berkali-kali

SuaraRiau.id - Seorang guru mengaji warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Lelaki berinisial BR (52) berurusan dengan aparat kepolisian karena telah mencabuli murid mengajinya. Aksi memalukan tersebut terjadi di rumah pelaku.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membenarkan kasus guru ngaji cabuli murid. Dijelaskannya, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari orangtua korban.
"Iya, orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya makanya melaporkan ke Polres," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto kepada SuaraRiau.id, Rabu (11/5/2021) siang.
Kronologisnya, kata Kapolres, pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 00.15 Wib orangtua korban datang ke Polres untuk melaporkan pelaku atas tindakan bejatnya.
Perbuatan memalukan tersebut terkuak pertama kali saat korban tidak ingin pergi mengaji.
"Jadi korban ini ditanyakan orangtua kenapa tidak mengaji, lalu dijawab korban dia malas dan takut," ungkap Kapolres Siak.

Tak puas dengan jawaban korban, orang tua terus menanyakan alasan korban takut untuk pergi mengaji dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Jadi karena ditanyai orangtuanya, korban mengaku kalau ia telah dicabuli oleh guru ngaji," beber Kapolres.

Kepada orangtua korban yang masih duduk kelas 4 SD itu menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dicium-cium oleh pelaku di tempat mengaji.

"Jadi anak korban bercerita kepada ayahnya bahwa dia dicium-cium oleh pelaku. Tiga kali di rumah pelaku dan sekali di belakang sekolah," tambah Gunar.
Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Sementara ini korban masih satu orang, ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, berhubung pelaku seorang guru ngaji ditambah 1/3," tutur Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.

sumur


astagfirullah, kriminalisasi ulamak ya akhi ya ukhti emoticon-Kagets
pilotwaras108Avatar border
bau.mulutAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 3 lainnya memberi reputasi
4
863
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan