Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
LGBT Dan Zina Disanksi Hukum, Setuju Gak?




Lagi rame tentang LGBT akibat Deddy Corbuzier sedang kena apes, karena tema podcastnya dikritik habis-habisan. Secara tidak langsung memang mempromosikan bagaimana seorang gay dapat menikah dengan sah di negara lain.

Walau video itu sudah di takedown dan om Deddy meminta maaf, namun tersulut pertanyaan unik yang mungkin bisa saja sedang dirancang oleh DPR.



Yaitu RUU KUHP tentang masalah LGBT dan Zina, karena penegak hukum sekarang ini memang sedang gerilya untuk mengatasi masalah moral yang berkaitan dengan tindakan mesum, dan juga perjudian.

Bahkan penggerebekan pesta para kaum gay juga sering dilakukan, namun tidak ada hukum yang dapat memberikan sanksi pada pasangan gay atau LGBT di Indonesia.



Maka itu kalau RUU KUHP sudah disahkan, maka akan ada ketetapan hukum.yang jelas tentang LGBT seperti Pasal yang mengatur larangan LGBT diatur dalam RUU KUHP Pasal 421 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III".

Bahkan tidak hanya itu, draft RUU juga membahas tentang Zina,

Quote:




Walau RUU itu TS sendiri tidak tahu apakah sudah final apa akan direvisi atau sudah sah sekarang ini, tidak dapat info yang pasti karena RUU itu banyak diprotes mahasiswa.

Para pemuda bangsa sekarang ini memang kita tidak bisa tutup mata, banyak perbuatan zina yang mereka lakukan. Kalau disahkan bisa saja penjara akan penuh dengan para pelaku zina, dan yang menanggung hidup mereka selama di penjara adalah negara lewat pajak masyarakat, dan juga dana hutang.



Belum lagi kalau LGBT di ikut sertakan akan menambah semarak terpidana kasus tersebut, tentu tak semuanya kontra.

Ada banyak masyarakat juga yang pro dengan adanya RUU KUHP yang disesuaikan dengan moral yang diajarkan oleh agama. Karena hingga saat ini pelaku zina tidak bisa di pidanakan, apalagi perzinahan dilakukan secara sembunyi, susah ada saksi, kecuali memang sudah hamil duluan atau video mantap-mantap tersebar, baru ketahuan.

Efeknya tentu akan meluas dimana bisnis PSK, baik itu mucikari, pekerjanya, dan pelanggannya otomatis masuk penjara. Dan untuk menghindari itu masyarakat akan menikahkan anaknya di usia muda, akan banyak nantinya juga janda dan duda muda kalau rumah tangga mereka tidak berjalan sempurna.



Penambahan populasi penduduk menjadi masalah baru, setidaknya butterfly effect ini pasti akan ada baik dampaknya besar atau tidak.

Kalau menurut TS bagaimana? Karena tidak ada kepentingan untuk melawan RUU tersebut silahkan disahkan saja, kalau bisa merubah moral menjadi lebih baik. Tapi kalau ada kepentingan politik dan mendapatkan cuan, apapun itu satu kata "lawan". Realistis saja dalam hidup ini gak usah neko-neko, mau mangan ya perlu cuan.



Tapi hati nurani tetap akan berkata "jangan dekati zina" karena akan membawa persoalan kehidupan dimasa depan.

Lantas kalau menurut kamu bagaimana GanSis, mendukung atau tidak kalau para pelaku LGBT dan Zina diberikan hukuman?



Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star



provocator3301
provocator3301 memberi reputasi
1
1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan