Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Didakwa Bikin Onar, Edy Mulyadi: Dakwaan Jaksa Melebar, Saya Tak Paham
Didakwa Bikin Onar, Edy Mulyadi: Dakwaan Jaksa Melebar, Saya Tak PahamJakarta - Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat terkait beberapa video di channel YouTubenya, salah satunya berkaitan dengan ucapan 'tempat jin buang anak'. Edy menyatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa yang melebar ke mana-mana.

"Kalau dibilang ngerti saya nggak ngerti, nggak paham. Alasannya begini saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak, itu yang saya tahu. tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi jaksa mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macem, itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana," ujar Edy dalam sidang setelah mendengar dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Edy mengatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa terkait videonya yang mengkritik Gibran dan Kaesang, padahal tidak ada yang melaporkannya berkaitan dengan video itu. Dia pun meminta penjelasan jaksa.

"Jadi dengan izin yang mulia, saya minta JPU kembali menjelaskan kenapa saya sampai disini, kenapa banyak akun YouTube lainnya tayangan yang lain ditampilkan yang menurut saya tidak sama sekali ada hubungan dengan tempat jin buang anak," kata Edy.

Terkait hal itu, jaksa menilai pernyataan Edy Mulyadi itu sudah masuk ke ranah pembuktian. Jaksa menyarankan agar Edy mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Atas pernyataan terdakwa bahwa itu sudah masuk ranah substansi dan pembuktian, oleh karenanya sesuai ketentuan kuhap juga kalau ada keberatan dari pihak terdakwa sudah ada tahapannya juga bisa melakukan tahapan eksepsi sehingga nanti bisa kita tanggapi," ucap jaksa menanggapi.

Tim pengacara Edy Mulyadi pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar Senin (23/5).

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-6071...saya-tak-paham

Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat terkait beberapa video di channel YouTubenya, salah satunya berkaitan dengan ucapan 'tempat jin buang anak'.


jadi mungkin kasus ini bkn hanya soal jin buang anak saja tapi si edy ini di dakwa kang bikin onar dan gaduh di publik dgn ragam videonya...mungkin emoticon-Leh Uga
areszzjayAvatar border
galuhsudaAvatar border
hadramaut.boyAvatar border
hadramaut.boy dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan