- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri PPPA : Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Bengkulu Utara
TS
arshakaiy
Menteri PPPA : Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Bengkulu Utara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“KemenPPPA tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/05/2022).
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Jaya, Bengkulu Utara pada 4 Mei 2022.
Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian.
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.
Setelah kasus ini terungkap pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum.
KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku.
Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
0
470
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan