Kaskus

News

JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
UU PSDN Dinilai Bermasalah, Ingat Tujuan Awal Pembentukan Komcad
UU PSDN Dinilai Bermasalah, Ingat Tujuan Awal Pembentukan Komcad
Pengelolaan Komponen Cadangan (Komcad) merupakan bagian aspek strategis pertahanan.

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa Komcad adalah wajib militer dari kalangan masyarakat sipil.

Pembentukan Komcad berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Yaitu: tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019.  Isinya tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama.

Selain itu, juga sebagai Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.

Brigjen TNI Priyanto menyebutkan pembentukan Komcad dibentuk dengan kesadaran bela negara.

Tujuannya adalah untuk melipatgandakan kekuatan utama pertahanan negara.

TNI merupakan komponen utama yang diperkuat Komcad yang dapat dimobilisasi sesuai dengan ketentuan.

Komcad ini  sudah mendapatkan pelatihan militer khusus yang sewaktu-waktu siap siagakan untuk pertahanan.

Dalam segi anggaran, Komcad lebih sedikit dibandingkan dengan pembentukan personil tentara reguler.

Meski begitu, tidak mengurangi kontribusi kekuatannya yang signifikan  dalam pertahanan.

Sebagaimana diketahui, Forum Group Discussion yang mempertemukan sejumlah pakar hukum di Surabaya menyimpulkan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bermasalah. Dikhawatirkan, hal ini bisa memicu masalah di kemudian hari.

FGD ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR bekerja sama dengan Imparsial dan Centra Initiative. Mereka membedah UU PSDN dalam perspektif politik, hukum dan keamanan.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto mencontohkan salah satu subjek dalam masalah ini. Di antaranya, komponen cadangan (komcad) yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida.

"Sementara untuk definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat," kata Ardi Manto, Sabtu (23/4/2022).

"Sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat," katanya.

Menurutnya, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bisa dimanfaatkan pihak swasta.

"Hal ini berpotensi melahirkan “tentara bayaran” yang dibiayai oleh pihak swasta, tapi menggunakan tangan negara untuk mengamankan kepentingan privat/ perusahaan," tambah Ardi.

"Berkaca dari masa lalu, pengalaman pembentukan pamswakarsa atau milisi di Timor Leste harus dijadikan pelajaran penting untuk mengkritisi komponen cadangan ini karena mereka dilatih secara militer dan potensi konflik horizontal," katanya.

Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Haidar Adam menjelaskan, UU ini dibentuk lewat paradigma lama terkait pertahanan. Padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaikan dengan konteks dan perkembangan global.

Menurutnya, dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal. Pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.

UU PSDN, lanjut Haidar Adam, juga sepi dari pengamatan publik karena pembahasannya yang tidak terbuka. Substansi UU ini juga tidak dirumuskan dengan cermat atau tanpa memperhatikan UU induk dan UU lainnya, seperti UU TNI dan UU pertahanan negara.

Ia berharap, Mahkamah Konstitusi jangan sampai hanya melihat nesesitas keberlakuan UU ini saja. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak kedepannya jika UU ini diberlakukan.

Komcad harus tetap ada sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan Negara.

Sedangkan, untuk UU PSDN teruslah para pakar dan ahlinya mengkaji agar lebih baik dalam pertahanan negara. 



Sumber : Tribunnews.com
Diubah oleh JurnalisBatman 04-05-2022 05:27
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan