Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Kasus Suap Pegawai BPK, Berapa Gaji Pokok dan Tukin Pegawai BPK?
Selasa, 3 Mei 2022 14:55 WIB
Kasus Suap Pegawai BPK, Berapa Gaji Pokok dan Tukin Pegawai BPK?
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Reporter: Tempo.co
Editor: S. Dian Andryanto


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, sorotan tersebut mencuat setelah Bupati Bogor, Ade Yasin, ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26-27 April 2022. Ade diduga melakukan suap terhadap beberapa pegawai BPK untuk memutihkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Tim KPK menangkap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat di kediaman masing-masing di Bandung, 26 April 2022, malam. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Kemudian pada Rabu, 27 April 2022, KPK menangkap Bupati Bogor dan pejabat ASN Kabupaten Bogor di rumah masing-masing di Cibinong.

Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang Rp 1,024 juta,yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang yang terdapat pada rekening bank sebesar Rp 454 juta.

Integritas BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan lembaga negara pun dipertanyakan. Tidak hanya itu, besaran gaji pegawai BPK juga dipertanyakan karena diduga menjadi alasan mereka menerima suap. Lantas, seberapa besar gaji pokok pegawai BPK?

Sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain, gaji pegawai BPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pegawai BPK yang berada pada posisi Pemeriksa Pertama dibedakan berdasarkan golongan III dan IV. Berikut adalah rinciannya:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, pegawai BPK juga menerima tunjangan kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai BPK. Tukin ini diatur dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, pegawai BPK dengan jabatan tertinggi dapat memperoleh tukin hingga Rp 41,55 juta per bulan.Tukin ini biasanya diterima oleh pejabat Eselon I sekelas kepala direktorat atau Sekretaris Jenderal.



Spoiler for 4 Kali:



Spoiler for Nol:



Kasus Suap Pegawai BPK, Berapa Gaji Pokok dan Tukin Pegawai BPK?
Kasus Suap Pegawai BPK, Berapa Gaji Pokok dan Tukin Pegawai BPK?
Diubah oleh yellowmarker 05-05-2022 03:34
whyjtilpg
Zero
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.5K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan