Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat
PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat!
Senin, 02 Mei 2022, 17:30 WIB

PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Warta Ekonomi, Jakarta - Lahirnya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai pesaing Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus menuai polemik.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menolak adanya pandangan sejumlah pihak bahwa PDSI bukanlah organisasi profesi dokter, tetapi sebagai LSM. Pandangan ini dinilainya menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.

“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” tegas Koordinator Pewrkat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam keterangannya dikutip LensaIndonesia.com, Minggu (1/4/2022).
Menurut Petrun, memang Indonesia belum memiliki Undang Undang Tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik, dll. Tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing profesi, seperti dokter, advokat, notaris, dll.
“Di sinilah letak perbedaan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), partai politik, yayasan, dan lain lain. Yang diatur oleh satu saja UU untuk masing-masing bidang organisasi seperti Ormas, yayasan, partai politik , dan lain lain yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi,” tandasnya.


IDI Bukan wadah tunggal

Perekat Nusantara, kata Petrus, menilai bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.

Di dalam UU Praktek Kedokteran pasal 1 angka 12, disebutkan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia dimaksud di sini tidak semata-mata hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter.
“Karena itu, setiap Dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisaai profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Tentang Praktek Kedokteran,” tegas Petrus.
Dengan demikian, lanjut dia, maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI.
Petrus mengingatkan, bahwa Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal. Bahkan, UU Tentang Praktek Kedokteran membuka wacana untuk lahirnya organisasi profesi kedokteran lain, sebagaimana di dalam beberapa pasalnya (10 pasal), hanya menyebut nama Organisasi Profesi.

“UU Praktek Kedokteran tidak pernah menyebut nama IDI. Melainkan, menyebut nama organisasi profesi, karena pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang,” kata Petrus.

Pembatasan hanya lewat UU

Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU, menurut Petrus, sama sekali tidak membatasi hak warganegara Indonesia mana pun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi, membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri.

“Prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa, Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya,” ungkapnya.
“Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal standing untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945,” imbuh Petrus.
Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti dalam pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut nama IDI sebagai organisasi profesi atau satu-satunya organisasi profesi. Melainkan, hanya menyebutkan kata “Organisasi Profesi”.
“Hal itu artinya, kata Ikatan Dokter Indonesia yang dimaksud dalam UU Tentang Praktek Kedokteran, adalah penyebutan secara umum dan terbuka tidak saja bagi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter. Tetapi juga bagi PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter yang sudah berbadan hukum,”, tegas koordinator Perekat Nusantara ini.

“Karenanya, menjadi subyek hukum yang kedudukannya setara dengan IDI,” pungkas Petrus.

https://wartaekonomi.co.id/read41180...n-sesat?page=3

Diubah oleh dragonroar 03-05-2022 01:54
loungerkaskusAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
madjoekiAvatar border
madjoeki dan 3 lainnya memberi reputasi
4
963
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan