Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
MUI Jelaskan Hukum Vaksin Haram Kalau Sudah Ada Vaksin Halal


TEMPO.COJakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan duduk perkara antara vaksin halal dan vaksin haram pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.

Saat ini memang ada vaksin haram tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat alis mubah (boleh), seperti AstraZeneca. Tapi dengan adanya ketersediaan vaksin halal, kata Asrorun, maka hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang.
"Hukum mubah menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 April 2022.

Empat Jenis Vaksin Halal
Saat ini, kata Asrorun, ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.
1. Sinovac

MUI menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero). Ada tiga mereka vaksin produksi Sinovac yang telah ditetapkan halal oleh MUI yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

2. ZifivaxTM
Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd. Vaksin dengan merek ZifivaxTM ini dinyatakan suci dan halal.
3. Merah Putih
Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. Vaksin dengan merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.

4. Sinopharm
Fatwa ini mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Produts Co Ltd. Produsen ini yang memproduksi vaksin Sinopharm dan dinyatakan halal oleh MUI.
Asrorun belum memberikan penjelasan lengkap soal status halal Sinopharm ini. Sebab, laman resmi MUI pada Agustus 2021 sempat memuat keterangan kalau Sinopharm haram, layaknya AstraZeneca. Akan tetapi, Sinopharm tetap boleh digunakan karena kondisi mendesak.
Selain keempat vaksin tersebut, MUI telah menetapkan beberapa vaksin dengan status haram atau belum diketahui halal-haramnya. Berikut penjelasannya:

1. AstraZeneca
MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca. Fatwa ini merujuk pada vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co. Ltd, Andong, Korea Selatan.
AstraZeneca dinyatakan haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Tapi penggunaan AstraZeneca diperbolehkan karena lima alasan, yaitu: mulai dari kebutuhan mendesak, resiko fatal jika tak segera vaksinasi, ketersediaan vaksin halal tak mencukupi, ada jaminan keamanan dari pemerintah, sampai pemerintah tak punya keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19.
Tapi, fatwa ini juga memuat aturan poin 3 bahwa hukum mubah AstraZeneca tidak lagi berlaku jika kelima alasan ini hilang. Asrorum membenarkan kalau yang dia maksud hukum mubah batal, yaitu seperti poin 3 ini.

2. Pfizer dan Moderna
Seperti halnya AstraZeneca, Pfizer dan Moderna mendapatkan rekomerndasi tetap bisa digunakan dari MUI.  Pfizer dinyatakan haram, tapi tetap boleh digunakan alias mubah sementara untuk Moderna, MUI saat ini menyatakan belum dapat membuat keputusan. 
"MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," demikian penjelasan MUI di laman resmi mereka, Agustus 2021.
Sebab, vaksin moderna didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. World Health Organization (WHO) mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covax tersebut.

Putusan MA
Pada 14 April, MA menerbitkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal dan mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan ini resmi menganulir Pasal 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 ini berbunyi:
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal"
Pasal 2 memang sama sekali tidak memuat frasa halal untuk vaksin Covid-19. Oleh sebab itu, MA menyatakan Pasal 2 ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalaN jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia"
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sebagai penggugat sempat meminta pemerintah untuk menjamin penggunaan vaksin halal dan menghentikan penggunaan vaksin haram akibat putusan Mahkamah Agung tersebut. Mereka juga meminta agar peraturan pemerintah soal syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang didalamnya mensyaratkan vaksinasi direvisi. 

sumur

astagfirullah, ummat yg sudah suntik vaksin haram wajib minum air bercampur tanah emoticon-Kagets



Diubah oleh paman.Laruku 01-05-2022 14:14
ivanind
skiesman
Proloque
Proloque dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan